Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen

3 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memberikan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% bagi peserta bukan penerima upah atau BPU, seperti pengemudi ojol dan pekerja informal. Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan diskon iuran dan perlindungan saat bekerja.

BACA JUGA: Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah memberikan tujuh paket stimulus untuk mendukung ekonomi pada sisa 2025. Salah kebijakannya adalah diskon iuran di program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Diskon iuran selama enam bulan itu mencakup program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm). Nantinya, para pekerja segmen BPU seperti pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket bisa mendapatkan diskon iuran BPJS 50%.

"Mereka tinggal bayar, kan, bayarnya sesuai dengan paketnya saja. Kalau enggak salah [iurannya jadi] Rp10.800. Jadi, bayar itu kita kasih 50% diskon," ujar Airlangga di Istana Merdeka, Senin (15/9/2025).

Airlangga menjelaskan bahwa saat ini baru sekitar 200.000 pekerja segmen BPU yang memanfaatkan fasilitas JKK dan JKm. Padahal, jika para pekerja menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa memperoleh santunan apabila mengalami kecelakaan saat kerja.

Misalnya, apabila pengemudi ojol mengalami kecelakaan saat kerja hingga menyebabkan cacat, pekerja itu bisa memperoleh santunan 56 kali upah. Apabila pekerja meninggal dunia karena kecelakaan, keluarga pekerja bisa mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah.

Keluarga pekerja juga akan mendapatkan beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua orang anak, sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan setelah ditinggalkan pencari nafkah di keluarganya. Lalu, terdapat manfaat JKm senilai Rp42 juta untuk ahli waris.

Menurut Airlangga, pemerintah berharap para pengemudi ojol dan pekerja informal bisa mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan ketika diskon iuran 50% sedang berlaku. Pemerintah menargetkan 731.361 pekerja BPU untuk mendapatkan paket diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap ini bisa diterima oleh ojol dan dana yang diperlukan adalah Rp36 miliar dan disiapkan oleh BPJS [Ketenagakerjaan]," ujar Airlangga.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan? Berikut petunjuknya yang dapat diikuti dengan mudah. Pekerja bisa mendaftar secara online dan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (Bukan karyawan perusahaan):

Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pilih menu "Pendaftaran Peserta"
Terdapat empat pilihan, pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)"
Isi empat langkah registrasi yakni: Verifikasi Data, Profil Pekerja, Informasi Pekerjaan, dan Pembayaran
Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai
Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah (bukan karyawan perusahaan):

Surat izin usaha dari kelurahan setempat
Salinan KTP masing-masing pekerja
Salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing pekerja
Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar

Cara Daftar Akun BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

Buka aplikasi JMO di ponsel, pilih menu Buat Akun Baru.
Pastikan telah terdaftar sebagai peserta, pilih menu "Ya, Saya Sudah Daftar".
Pekerja ojol, ojek pangkalan, kurir, dan pekerja informal dapat memilih jenis kepesertaan "Bukan Penerima Upah".
Pilih kewarganegaraan.
Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir. Setelah lengkap, klik Selanjutnya.
Masukkan alamat email yang akan digunakan untuk login, lalu klik Selanjutnya.
Terdapat kode verifikasi yang dikirim melalui email. Tuliskan kode verifikasi itu, lalu klik Selanjutnya.
Masukkan nomor ponsel yang aktif, lalu klik Selanjutnya.
Terdapat kode verifikasi yang dikirim melalui SMS ke nomor yang didaftarkan. Tuliskan kode verifikasi itu, lalu klik Selanjutnya.
Buat kata sandi, lalu tuliskan lagi kata sandi yang sama di kolom konfirmasi, lalu klik Selanjutnya.
Baca dengan baik syarat dan ketentuan pembuatan akun, lalu klik Setuju.
Pendaftaran akun JMO selesai. Peserta dapat melakukan pengkinian data.

Alternatif lain daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Bukan Penerima Upah:

Pekerja dengan usia di bawah 60 tahun dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua kanal, yakni secara langsung (offline) maupun secara daring (online).
Pendaftaran di Kanal Fisik (Offline):

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Service Point Office (SPO) bank kerja sama
Payment Point Online Banking (PPOB) atau aggregator
Perisai: Mitra BPJS Ketenagakerjaan
Wadah, organisasi, atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja

Pendaftaran di Kanal Nonfisik (Online):

Pendaftaran online mandiri melalui situs BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Situs cermati.com: cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |