Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Tidak hanya siswa SD, bantuan pendidikan diberikan oleh Kemendikbudristek sampai jenjang SMA/SMK.
BACA JUGA: Cara Cek Status Penerima PIP
Program ini menyasar siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.
Lalu bagaimana cara cek status penerima PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id?
Untuk mengetahui apakah seorang siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2025, Kemendikbudristek menyediakan fasilitas pengecekan online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Terdapat dua metode yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan, yaitu dengan menggunakan NISN dan tanggal lahir, atau dengan menggunakan NISN dan NIK.
Metode 1: Menggunakan NISN dan Tanggal Lahir
Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir siswa, dan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia. Setelah itu, klik tombol "Cari". Sistem akan menampilkan status bantuan dan rincian dana yang akan diterima jika siswa tersebut terdaftar sebagai penerima PIP.
Metode 2: Menggunakan NISN dan NIK
Selain menggunakan NISN dan tanggal lahir, pengecekan juga dapat dilakukan dengan memasukkan NISN dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah memasukkan kedua data tersebut, isi kode captcha yang biasanya berupa perhitungan sederhana, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP". Sistem akan menampilkan status pencairan dana, termasuk informasi apakah dana sudah masuk ke rekening dan tanggal pencairan.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahunnya. Pada Juli 2025, pencairan sedang berlangsung pada Termin 2. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- Termin 1 (Februari - April): Prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Termin 2 (Mei - September): Untuk siswa yang belum menerima bantuan di termin sebelumnya.
- Termin 3 (Oktober - Desember): Untuk penerima baru atau pengajuan tambahan dari dinas pendidikan setempat.
Syarat dan Ketentuan Penerima PIP
Untuk menjadi penerima PIP, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Terdaftar aktif di sekolah (SD-SMA/SMK).
- Memiliki NISN yang valid.
- Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis lainnya.
Penting untuk diingat bahwa informasi terkait PIP 2025 ini valid per 14 Juli 2025. Untuk memastikan keakuratan data, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News