Disdikpora Bantul Bakal Beri Sanksi ke Sekolah Negeri yang Jual Seragam dan LKS ke Siswa

9 hours ago 2

Disdikpora Bantul Bakal Beri Sanksi ke Sekolah Negeri yang Jual Seragam dan LKS ke Siswa Ilustrasi. - Harian Jogja

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul memastikan hingga saat ini tidak ada sekolah negeri yang melakukan penjualan seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid.

BACA JUGA: Banyak SMP Negeri di Bantul Kurang Siswa, Ini Penyebabnya

Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menjual seragam maupun LKS. Ia menyatakan buku pelajaran di sekolah negeri sudah disediakan di masing-masing sekolah sehingga tidak ada praktik jual beli buku pelajaran maupun LKS.

"Sampai saat ini tidak ada laporan, intinya seragam sekolah menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua," katanya, Selasa (15/7/2025).

"Buku pelajaran di sekolah negeri juga sudah ada di masing-masing sekolah. Jadi, dipastikan tidak ada jual beli buku-buku pelajaran termasuk LKS," lanjutnya.

Nugroho menambahkan, sekolah sudah memberikan informasi mengenai aturan penggunaan seragam kepada murid dan orang tua. Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa diperbolehkan mengenakan seragam lama.

"Misalnya, untuk yang anak-anak SMP, saat MPLS ini mereka menggunakan pakaian SD. Karena mereka kan belum punya seragam," jelas Nugroho.

Ia menegaskan, apabila ditemukan praktik jual beli seragam atau buku pelajaran di sekolah negeri, pihak Disdikpora tidak akan segan untuk memberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

"Kalau ditemukan, pasti kami akan kita tegur dan memberi sanksi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |