Ini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah dan Rumah

1 day ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Sertifikat tanah adalah bukti resmi kepemilikan. Oleh karena itu, kita perlu waspada terkait dengan maraknya kasus pemalsuan dokumen utamanya sertifikat tanah.

BACA JUGA: Kasus Mbah Tupon, Pengacara Tegaskan Tak Ada Mediasi

Berikut kami sajikan bagaimana cara mengetahui dan cara mengecek keaslian sertifikat tanah. Sebab, dengan mengetahui keabsahan dan legalitas sertifikat rumah dan tanah akan membantu Anda terhindar dari kasus pemalsuan dokumen.


Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu:


1. Cek fisik sertifikat secara teliti

Periksa tampilan fisik sertifikat:

Jenis sertifikat: SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Hak Guna Bangunan), HGU, dsb.

Kertas: Sertifikat asli dicetak di kertas khusus berwarna hijau muda dengan serat pengaman (seperti uang kertas).

Logo timbul: Perhatikan lambang Garuda di bagian tengah halaman depan, biasanya timbul dan rapi.

Nomor seri: Cocokkan nomor registrasi di pojok kanan atas dengan data pemilik.

Jika tampak seperti fotokopi, warna kusam, atau terdapat coretan mencurigakan, sebaiknya waspadai.

2. Cek keaslian sertifikat di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Langkah paling valid adalah memverifikasi langsung ke kantor BPN tempat sertifikat tersebut terdaftar. Langkah-langkah:

Bawa sertifikat asli dan fotokopi
Sertakan identitas pribadi
Ajukan permohonan pengecekan data
BPN akan mencocokkan dengan data digital dalam sistem mereka
Waktu proses biasanya 1–3 hari kerja.

3. Gunakan aplikasi sentuh tanahku (resmi dari BPN)

Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN memungkinkan pengecekan status sertifikat secara online. Fitur yang bisa digunakan:

Informasi hak tanah
Lokasi bidang tanah
Status kepemilikan
Jadwal layanan kantor BPN
Unduh gratis di Google Play Store / App Store

4. Cek peta bidang di GeoKKP (Geoportal Kementerian ATR/BPN)

Dengan situs https://www.atrbpn.go.id/ atau GeoKKP, kamu bisa mengecek apakah bidang tanah sesuai dengan peta wilayah resmi BPN.

Masukkan koordinat atau alamat tanah
Bandingkan luas, batas, dan bentuk bidang
Cocokkan dengan data di sertifikat

5. Konsultasi dengan notaris atau PPAT Resmi

Sebelum melakukan transaksi, wajibkan penjual dan pembeli menggunakan jasa Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Mereka akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap keabsahan sertifikat dan riwayat tanah. Biasanya dilakukan saat proses balik nama atau pembuatan AJB (Akta Jual Beli)

6. Periksa riwayat tanah (apakah Ppernah sengketa atau tidak)

BPN memiliki data historis kepemilikan tanah. Kamu bisa mengajukan permintaan informasi tentang apakah tanah tersebut pernah bersengketa, digunakan sebagai jaminan utang (dibebani hak tanggungan), atau sudah balik nama atau belum.

7. Waspadai sertifikat ganda

Sertifikat ganda bisa terjadi akibat pemalsuan atau ketidaktertiban administrasi. Berikut tanda-tanda mencurigakannya seperti ada dua orang mengklaim kepemilikan tanah yang sama, sertifikat baru tetapi tidak didaftarkan di BPN, dan tidak sesuai dengan peta bidang atau lokasi fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |