- PERISTIWA
- REGIONAL
Koeshar mengakui tidak masuk kerja dua hari tanpa izin dan pergi ke Malaysia karena urusan pribadi atau di luar kedinasan, yakni terkait tugas studi S2.
Jumat, 18 Apr 2025 21:23:03

Setelah sempat bolos kerja selama dua hari, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Koeshar Yudyarto akhirnya masuk kerja di hari terakhir masuk kerja pekan ini yaitu Kamis (17/4). Koeshar mengakui tidak masuk kerja dua hari tanpa izin dan pergi ke Malaysia karena urusan pribadi atau di luar kedinasan, yakni terkait tugas studi S2.
Koeshar nampak pasrah dengan ancaman sanksi yang akan dijatuhkan terkait disiplin kepegawaian.
"Selanjutnya kami serahkan kepada BKPSDM dan Inspektorat," ujar Koeshar.

Sanksi
Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyo Sembodo mengatakn, terdapat dua konsekuensi dari apa yang dilakukan Koeshar. Yakni potong gaji dan sanksi disiplin.
"Secara regulasi, setiap ASN yang pergi di dalam jam dinas -jangankan ke luar negeri, di dalam juga-, wajib mengajukan izin atau cuti. Maka jika yang bersangkutan tidak mengajukan izin secara berjenjang ke bupati, maka akan ada dua konsekuensinya. Pertama, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah," ujar Ratno saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4).
"Selanjutnya yang kedua adalah pelanggaran PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," sambungnya.
Terkait bentuk spesifik dari pelanggarannya, Ratno menyebut masih akan di rembug oleh sejumlah pihak di internal Pemkab Jember. Namun, Ratno sendiri sudah memiliki penilaian atas bobot kesalahan yang dilakukan Koeshar.
"Ini menurut kami sudah masuk pelanggaran antara sedang ke berat," pungkas Ratno.
Artikel ini ditulis oleh

M
Reporter
- Muhammad Permana


Sekretaris Dinkes Jember Liburan ke Malaysia, Ribuan Pegawai Telat Gajian
Ketika ditanya soal dugaan pelanggaran disiplin ASN karena bepergian tanpa izin atasan, Koeshar memilih irit komentar.

Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

BPD Kohod Ungkap Keberadaan Kades Arsin bin Asip, Bicara Ancaman Sanksi Diberikan
Ketidakhadiran Arsin di kantor Desa untuk menjalankan tugas selaku pejabat Desa jelas-jelas melanggar aturan pemerintah desa.

Ketua Komisi II DPR Geram Semua Komisioner KPU di Luar Negeri: DKPP Ini Melanggar Etik Tidak?
"DKPP ini pelanggaran etik tidak? Etik manajemen pekerjaan ya enggak pal? Masa kantor ditinggal semuanya," Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli