Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat telah menerima 1.697 aduan hingga April 2025. Terdiri dari 383 pengaduan melalui surat dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta 1.314 pangaduan walk in.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto mengatakan jumlah pengaduan sepanjang 2024 yang diterima melalui surat dan APPK sebanyak 523 pengaduan dan jumlah pengaduan konsumen secara walk in sebanyak 2.029 pengaduan. Sehingga jumlah pengaduan 2025 berpotensi mengalami peningkatan dibandingkan 2024.
BACA JUGA: OJK Ingatkan Lembaga Pembiayaan hingga Pinjol Siap Antisipasi Dampak PHK
"Sampai dengan akhir April 2025, jumlah pengaduan melalui surat dan APPK sudah mencapai 383 atau 73,23% dari tahun 2024 dan pengaduan walk in sebanyak 1.314 atau 64,76% dari tahun 2024," kata Eko, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan mayoritas aduan yang diterima adalah sektor perbankan dan fintech P2P lending legal baik melalui surat, APPK, dan walk in. Terkait permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan maupun keberatan lelang agunan.
Dan juga permasalahan terkait permohonan keringanan pembayaran tagihan kepada fintech P2P legal, karena sebelumnya mereka mengalami penipuan online yang berdampak pada terdapatnya pinjaman pada P2P Lending yang berpotensi kewajiban membayar. Memberatkan konsumen sebagai korban penipuan.
Lebih lanjut Eko menjelaskan bahwa permasalahan yang terkait dengan permohonan restrukturisasi dan keringanan lainnya, ataupun keberatan lelang agunan, pada dasarnya tidak termasuk pengaduan konsumen. Akan tetapi tetap diperlukan tanggapan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sesuai kewenangannya.
Menurutnya permohonan restrukturisasi termasuk ranah kebijakan dari PUJK yang bersifat pilihan bagi konsumen. "Sehingga Konsumen dapat menerima kebijakan tersebut atau tetap melakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban dalam perjanjian sebelumnya," tuturnya.
Eko mengatakan terkait dengan hal tersebut OJK memberikan edukasi kepada konsumen atau masyarakat terkait permasalahannya. Serta mengarahkan dapat menyampaikan kepada PUJK terkait melalui APPK yang dapat diakses melalui kanal kontak157.ojk.go.id, aplikasi berbasis web untuk pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, untuk mendapatkan tanggapan dari PUJK.
Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal atau yang disebut Satgas PASTI dalam hal laporan/pengaduan masyarakat tersebut sebagai dampak dari aktivitas keuangan ilegal.
Dia menjelaskan beberapa hal yang bisa ditindaklanjuti yakni apabila terdapat informasi/identitas pelaku aktivitas keuangan ilegal yang menyebabkan konsumen tercatat melakukan peminjaman di lembaga jasa keuangan legal. Namun dananya tidak dinikmati oleh konsumen melainkan ditransfer ke pelaku kejahatan.
Maka konsumen perlu memanfaatkan kanal laporan bagi korban aktivitas keuangan ilegal yaitu iasc.ojk.go.id agar dananya dapat ditelusur dan diidentifikasi pelaku kejahatan dimaksud dan ditekan ruang geraknya serta dapat mendukung proses hukum lebih lanjut.
"Permasalahan tersebut terdapat concern terkait perlindungan konsumen, maka dapat ditindaklanjuti sebagai bahan pengawasan dari OJK," jelasnya.
Ia menyampaikan, secara umum tindak lanjut yang dilakukan atas permasalahan-permasalahan konsumen atau masyarakat di sektor jasa keuangan yaitu dengan peningkatan literasi keuangan. Salah satunya melalui edukasi keuangan secara lebih masif dan merata.
"Sehingga dapat menjadi upaya preventif dalam perlindungan konsumen dan atau masyarakat di sektor jasa keuangan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News