Aparat Satpol PP DIY dan Bea Cukai Yogyakarta secara simbolis memusnahkan rokok dan vape ilegal di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5 - 2025).
JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan vape ilegal, di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025). Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi selama setahun di seluruh wilayah kabupaten dan kota di DIY.
Plt Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan barang kena cukai ilegal tersebut berupa produk tembakau dan turunannya seperti rokok dan vape, disita dari warung-warung dan pasar di seluruh wilayah DIY, pada periode Februari 2024 hingga Maret 2025.
“Totalnya ada 1.192.960 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp1.645.911.020; 1.002.600 mililiter Liquid Vape dari 27.420 botol dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp940.773.000. Barang-barang tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp2.586.684.020,” ujarnya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Satpol PP DIY, kemudian dilanjutkan pemusnahan seluruhnya di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan.
BACA JUGA: Polsek Kotagede Sebut Perusakan Makam Bukan karena Agama
“Rokok dan vape kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus memberi pesan tegas bahwa negara tidak menoleransi pelanggaran hukum khususnya cukai. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal, serta mendukung penerimaan negara dari cukai,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan, menuturkan jajarannya mengapresiasi atas sinergi yang telah dijalin sehingga bisa memberantas barang kena cukai ilegal rokok atau hasil tembakau lainnya (HTL) berupa vape. “Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” kata dia.
Selain Community Protector, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi sebagai Industrial Assistance yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat memengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.
Perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, Johanes Kristyanto Raharjo, berharap dengan pemusnahan ini mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif dari barang yang tidak sesuai regulasi. “Kami berharap sinergi dalam tugas yang sudah berjalan baik ini dapat dipertahankan guna menunjang pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News