Harianjogja.com, JAKARTA—Tindakan Jenderal TNI Dansatsiber Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, yang mendatangi Polda Metro Jaya berniat melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi ke penegak hukum menjadi perbincangan hangat publik. TNI bermaksud melaporkan terkait pencemaran nama baik institusi.
Akan tetapi pihak kepolisian menegaskan sesuai putusan MK, pencemaran nama baik institusi tidak bisa dilaporkan. "Beliau [Brigjen Juinta Omboh] mau melaporkan Ferry Irwandi," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
BACA JUGA: BPK Temukan Penerima Bansos di Kulonprogo Terindikasi Bermain Judol
Adapun Ferry Irwandi hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik. "Pencemaran nama baik [terhadap] institusi," kata Fian.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
"Kami sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.
Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum pada Senin (8/9). Konsultasi itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
BACA JUGA: Kebakaran di Slipi, Puluhan Personel Damkar Diterjunkan
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen JO Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'aruf.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata JO Sembiring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara