Hamas Gugat Inggris, Tuntut Cabut Penetapan Sebagai Organisasi Teroris

1 week ago 7

  1. DUNIA

Inggris menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris pada 2021.

Kamis, 10 Apr 2025 09:42:00

Hamas Gugat Inggris, Tuntut Cabut Penetapan Sebagai Organisasi Teroris Hamas Gugat Inggris, Tuntut Cabut Penetapan Sebagai Organisasi Teroris (©merdeka.com)

Kelompok perlawanan Palestina, Hamas telah mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah Inggris, menantang penetapannya sebagai organisasi teroris. Gugatan ini diajukan menyusul keputusan pemerintah Inggris pada tahun 2021 yang menetapkan seluruh sayap Hamas, termasuk sayap politiknya, sebagai organisasi teroris.

Sebelumnya, hanya sayap militer Hamas, Brigade Izz ad-Din al-Qassam, yang dilarang di Inggris. Langkah hukum ini diajukan oleh tim pengacara Riverway Law atas nama Mousa Abu Marzouk, kepala hubungan internasional dan kantor hukum biro politik Hamas, seperti dikutip dari Middle East Eye, Kamis (10/4).

Gugatan setebal 106 halaman ini diajukan Direktur Riverway Law, Fahad Ansari, direktur Riverway Law, bersama Daniel Grutters, seorang pengacara di One Pump Court Chambers, dan Franck Magennis, seorang pengacara di Garden Court Chambers. Gugatan diajukan di pengadilan Inggris dan kini tengah menunggu respons dari Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, yang memiliki waktu 90 hari untuk menanggapi.

Menurut para pengacara, keputusan tahun 2021 yang menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris "secara eksplisit mengejar tujuan politik oleh seorang Menteri Luar Negeri yang berkompromi secara politik".

Para pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut menekankan bahwa Hamas tidak membayar mereka atau para ahli dan pengacara yang memberikan bukti untuk pengajuannya, karena menerima dana dari kelompok yang ditetapkan sebagai organisasi teroris adalah tindakan ilegal.

Gugatan ini berargumen bahwa penetapan Hamas sebagai organisasi teroris secara keseluruhan menghalangi upaya organisasi tersebut untuk mencapai solusi politik di Palestina. Lebih lanjut, Hamas berpendapat penetapan ini mengkriminalisasi warga Palestina biasa dan membatasi kebebasan berbicara. Tim pengacara Hamas menekankan pelabelan tersebut menghambat dialog dan upaya penyelesaian konflik, merugikan upaya perdamaian di kawasan tersebut. Mereka membandingkan situasi ini dengan kasus African National Congress (ANC) di Afrika Selatan dan Irish Republican Army (IRA) di Irlandia Utara, yang juga pernah ditetapkan sebagai organisasi teroris sebelum akhirnya terlibat dalam proses perdamaian.

Dalam gugatannya, Hamas mengakui beberapa tindakannya mungkin masuk dalam definisi terorisme menurut Undang-Undang Terorisme Inggris tahun 2000. Namun, mereka berpendapat bahwa definisi tersebut juga mencakup kelompok-kelompok lain yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politik, termasuk angkatan bersenjata Israel, Ukraina, dan Inggris. Hamas menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah pembebasan Palestina dari pendudukan Israel, bukan untuk menyerang negara-negara Barat. Mereka berharap gugatan ini dapat membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kembali penetapan tersebut berdasarkan konteks yang lebih luas.

Berdampak Pada Pengiriman Bantuan ke Gaza

Hamas mengatakan pelarangan tersebut berdampak pada pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, karena segala bentuk bantuan dapat dicap sebagai "terorisme" jika "dianggap mendukung kelompok yang telah dicap sebagai (organisasi) teroris."

"Ada kebutuhan mendesak untuk percakapan yang jujur, cerdas, dan bernuansa tentang situasi di Palestina," kata Grutters, salah satu dari tiga pengacara.

"Terlepas dari pendapat Anda tentang Hamas, kebijakan yang berdampak pada penghentian diskusi tidak membantu dan bertindak sebagai rintangan besar untuk mencapai penyelesaian politik jangka panjang."

Menteri Dalam Negeri memiliki waktu 90 hari untuk menanggapi permohonan Hamas. Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Terorisme, setiap kelompok yang dilarang sebagai organisasi teroris dapat mengajukan banding untuk menghapus namanya dari daftar organisasi terlarang pemerintah. Jika gugatan ditolak, Hamas dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Organisasi Terlarang.

Artikel ini ditulis oleh

Hari Ariyanti
Erdogan Sebut Hamas Bukan Teroris Tapi Gerakan Pembebasan Palestina, Desak Israel Hentikan Serangan Brutalnya ke Gaza
Inggris Bakal Kerahkan Drone Pengintai ke Gaza untuk Cari Tahanan Hamas

Inggris Bakal Kerahkan Drone Pengintai ke Gaza untuk Cari Tahanan Hamas

Inggris Bakal Kerahkan Drone Pengintai ke Gaza untuk Cari Tahanan Hamas

Persekongkolan Jahat, Para Pemimpin Negara Arab Terungkap Minta Israel Kalahkan Hamas

Persekongkolan Jahat, Para Pemimpin Negara Arab Terungkap Minta Israel Kalahkan Hamas

Para pemimpin Arab ini mengungkapkan keinginannya saat bertemu Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken.

Sejarah IDF Militer Israel, Bermula dari 3 Gerombolan Milisi Yahudi Bersenjata Peneror Warga Arab Palestina
Hamas dan Jihad Islam Tolak Usulan Mesir Soal Gaza Demi Imbalan Gencatan Senjata Permanen

Hamas dan Jihad Islam Tolak Usulan Mesir Soal Gaza Demi Imbalan Gencatan Senjata Permanen

Hamas dan Jihad Islam Tolak Usulan Mesir Soal Gaza Demi Imbalan Gencatan Senjata Permanen

 Kekuatan Militer Hamas Brigade Al Qassam | Erdogan Setop Perang Israel Vs Palestina

VIDEO: Kekuatan Militer Hamas Brigade Al Qassam | Erdogan Setop Perang Israel Vs Palestina

Serangan Hamas merupakan balasan terhadap serangan kekerasan Israel di Masjid Al-Aqsa. Hamas, yang memiliki organisasi sayap bernama Brigade Al-Qassam

 Mayoritas Kaum Muda Inggris Menilai Israel

Survei: Mayoritas Kaum Muda Inggris Menilai Israel "Seharusnya Tidak Ada"

Survei: Mayoritas Kaum Muda Inggris Menilai Israel "Seharusnya Tidak Ada"

Hamas Sebut New York Times Biang Kerok Sebar Hoaks Soal Warga Israel Diperkosa Saat Serangan 7 Oktober

Hamas Sebut New York Times Biang Kerok Sebar Hoaks Soal Warga Israel Diperkosa Saat Serangan 7 Oktober

Hamas menyebut berita itu hoaks dan menyebut New York Times sebagai biang kerok menyebarnya berita palsu tersebut.

Hamas 1 tahun yang lalu

Hamas Tanggapi Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Begini Reaksinya

Hamas Tanggapi Surat Perintah Penangkapan Netanyahu, Begini Reaksinya

Benjamin Netanyahu dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Hamas 1 tahun yang lalu

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |