Jumali Senin, 01 Juni 2026 10:07 WIB

Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan mulai dilakukan secara bertahap pada Juni 2026. Tambahan penghasilan tersebut diberikan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Informasi mengenai pencairan gaji ke-13 disampaikan oleh PT Taspen (Persero) yang bertugas menyalurkan pembayaran bagi pensiunan dan penerima manfaat. Penyaluran dilakukan melalui mitra bayar tanpa memerlukan pengajuan tambahan dari penerima.
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada ketentuan pemerintah yang mengatur aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Komponen yang diterima ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tidak seluruh pegawai berhak menerima gaji ke-13. Terdapat dua kategori yang dikecualikan dari penerimaan manfaat tersebut.
Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dalam status tersebut, pegawai tidak memperoleh hak gaji dan tunjangan yang dibayarkan negara selama masa cuti berlangsung.
Kedua, ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan sistem penggajiannya ditanggung oleh lembaga tempat mereka bertugas. Namun apabila penghasilan masih dibayarkan oleh instansi asal, maka hak atas gaji ke-13 tetap dapat diberikan sesuai ketentuan.
Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026. Sementara itu, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.
Pemerintah juga menetapkan bahwa pegawai yang memiliki lebih dari satu status penerima hanya memperoleh satu kali pembayaran dengan nominal yang paling menguntungkan. Ketentuan berbeda berlaku bagi penerima pensiun janda atau duda yang dapat menerima hak sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan gaji ke-13 tidak hanya bertujuan memberikan apresiasi kepada aparatur negara, tetapi juga membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru serta mendukung daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus memberikan kontribusi terhadap pergerakan konsumsi domestik pada pertengahan tahun.
Bagi ASN atau penerima manfaat yang memenuhi syarat namun belum menerima pembayaran sesuai jadwal, disarankan untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau unit pengelola pembayaran pada instansi masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































