Fenomena "No Viral No Justice", Bukti Masyarakat Butuh Sarana Pengaduan Jika Laporan Mandek

6 days ago 8

  1. PERISTIWA

86 persen publik menilai perlu adanya saluran lain untuk mengadu.

Minggu, 13 Apr 2025 18:30:00

Fenomena Fenomena "No Viral No Justice", Bukti Masyarakat Butuh Sarana Pengaduan Jika Laporan Mandek (©merdeka.com)

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hasilnya, 86 persen publik menilai perlu adanya saluran lain untuk mengadu jika pelaporan kepada lembaga penegak hukum tidak kunjung mendapatkan kejelasan.

“Kita meminta para responden untuk membayangkan apabila responden ada dalam situasi di mana mereka menjadi korban tindak kejahatan, kemudian mereka membuat laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum namun laporan tersebut tidak terdapat kejelasan dalam waktu 14 hari setelah laporan diterima, perlu enggak sih ada saluran lain untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tutur Peneliti LSI Yoes C Kenawas dalam paparan rilis survei di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (13/4).

“Dan 86 persen itu menyatakan, mayoritas menyatakan bahwa perlu ada saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan jika mereka membuat suatu laporan atau tindak kejahatan tapi nggak di proses,” sambungnya.

Yoes menilai, kondisi tersebut banyak dijumpai di masyarakat, bahwa laporan berujung ketidakjelasan dan membuat bingung masyarakat harus mengadu ke mana lagi.

“Mungkin ada Ombudsman atau saluran lain, permasalahannya kan itu kalau enggak viral enggak itu kan. Dan sebisa mungkin ya jangan banget medsos saja gitu kan, jangan sampai keadilan itu didapatkan no viral no justice, itu kan yang sering. Harus ada mekanisme atau saluran di mana mereka bisa mengadukan kalau laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari ini,” kata Yoes.

LSI melakukan survei tentang RUU KUHAP pada 22-26 Maret 2025 dengan target populasi survei adalah Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon atau telepon selular.

Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling. DS adalah pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka LSI yang dilakukan sebelumnya.

Margin of error dalam survei ini diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen dan asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih.

Artikel ini ditulis oleh

Yunita Amalia

N

Reporter

  • Nanda Perdana Putra
Survei LSI Ungkap 70,3% Publik Tak Tahu Pemerintah & DPR Bahas RUU KUHAP, Masih Trauma Pengesahan UU KPK

Survei LSI Ungkap 70,3% Publik Tak Tahu Pemerintah & DPR Bahas RUU KUHAP, Masih Trauma Pengesahan UU KPK

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei terbaru terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

 Mayoritas Publik Dukung Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Kasus Pidana Masuk RUU KUHAP
 50,3 Persen Publik Anggap Penegakan Hukum Melibatkan Aparat Tidak Terbuka

LSI: 50,3 Persen Publik Anggap Penegakan Hukum Melibatkan Aparat Tidak Terbuka

Sebagian besar masyakarat berpandangan kasus tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelakunya tidak terbuka.

Analisa Penyebab Kepercayaan Publik terhadap Polri Rendah

Analisa Penyebab Kepercayaan Publik terhadap Polri Rendah

Sampel yang digunakan sebanyak 1.214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling.

Survei LSI Contohkan Sukatani, 47% Publik Anggap Permintaan Maaf Masyarakat ke Aparat Bentuk Persekusi
 Tingkat Kepercayaan Publik ke Prabowo Masih Tinggi, Tapi Agak Turun
Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |