Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Administrasi, Kemenkum Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum 30 April

3 days ago 4

  1. PERISTIWA

Buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos masih tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat.

Rabu, 16 Apr 2025 08:42:00

Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Administrasi, Kemenkum Harus Siapkan Dokumen Ini Sebelum 30 April Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Istimewa) (©@ 2025 merdeka.com)

Buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mega-korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos masih tertahan di Singapura usai ditangkap otoritas setempat.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi karena masih ada proses administrasi yang belum selesai.

"Menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) itu ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insya Allah sebelum 30 April, dokumen tersebut akan segera dikirim," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Selasa (15/4).

Supratman memastikan, OPHI terus memfasilitasi pihak Singapura dalam hal ini sebagai jembatan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sesegera mungkin bisa melakukan ekstradasi terhadap buronan Paulus Tannos.

Senada dengan itu, Dirjen AHU Widodo memastikan Singapura selalu kooperatif dan optimis kepada Indonesia untuk membantu proses ekstradisi terhadap yang berangkutan.

"Diperkirakan sekitar akhir April, dokumen itu sudah submit ke sana. Nanti setelah itu ada jadwal persidangannya," jelas Widodo.

Widodo memastikan, semua dokumen dibutuhkan otoritas Singapura sudah masuk dan dilengkapi. Namun, ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan.

"Mungkin pihak pihak Singapura butuh penekanan dari beberapa alat bukti, ya terkait dengan Affidavit (surat pernyataan tertulis yang dibuat di bawah sumpah) dan lain sebagainya," jelas Widodo.

Tidak Ada Proses Dipersulit

Widodo meyakini, tidak ada proses yang dipersulit. Semua hanya sebatas hal teknis yang harus dilengkapi. Meski begitu, Widodo tidak dapat merinci lebih detil soal dokumen tersebut.

Sebagai pihak penghubung antara KPK dan Singapura, Widodo menyatakan AHU sebatas membantu prosesnya sedangkan detilnya bisa ditanyakan langsung ke KPK.

"Ditanyakan saja ke KPK. Karena dokumen itu langsung disampaikan ke kita dan kemudian disampaikan lagi ke timnya KPK untuk dilengkapi. Tugas AHU kan memang sebagai otoritas pusat kita meneruskan kembali dokumen yang diminta atas pemerintah Singapura dan kemudian dilengkapi," dia menandasi.

Pada awal tahun ini atau tepatnya 24 Januari 2025, buronan Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat. KPK yang berkordinasi langsung mengonfirmasi dan membenarkan yang bersangkutan adalah buron yang dicari.

Meski kedua negara sudah memiliki perjanjian ekstradisi, namun proses tidak mudah. Ada syarat dokumen yang harus dipenuhi karena menyangkut wilayah hukum yuridiksi di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh

Raynaldo Ghiffari Lubabah

M

Reporter

  • Muhammad Radityo Priyasmoro
Ekstradisi Buronan Paulus Tanos Butuh 45 Hari, Ini Penyebabnya

Ekstradisi Buronan Paulus Tanos Butuh 45 Hari, Ini Penyebabnya

Andi Agtas meyakini Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Menteri Hukum Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

Menteri Hukum Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos.

Menkum Minta Dirjen AHU Bantu Ekstradisi Paulus Tanos

Menkum Minta Dirjen AHU Bantu Ekstradisi Paulus Tanos

Supratman mengungkap, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri hingga Interpol.

Menteri Hukum Ungkap 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI

Menteri Hukum Ungkap 2 Kali Paulus Tannos Ajukan Cabut Status WNI

Paulus Tannos yang saat ini ditahan di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau.

Begini Upaya KPK Bawa Pulang Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Begini Upaya KPK Bawa Pulang Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos

KPK memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus ditahan sementara alias provosional errest di Singapura.

KPK 3 bulan yang lalu

Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Pada tahap ini, otorita Indonesia tidak bisa mengintervensi lantaran proses hukum antar negara tetangga yang berbeda.

KPK Beri Sinyal Paulus Tannos Bakal Diadili Usai Ekstradisi dari Singapura

KPK Beri Sinyal Paulus Tannos Bakal Diadili Usai Ekstradisi dari Singapura

Paulus Tannos adalah buronan dari kasus megakorupsi e-KTP, menjadi DPO sejak 2021.

Paulus Tannos Gugat soal Penangkapan di Singapura, Begini Respons Menteri Hukum
KPK Optimis Paulus Tannos Bakal Ditahan di Indonesia

KPK Optimis Paulus Tannos Bakal Ditahan di Indonesia

KPK menegaskan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses pengadilan tersebut.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |