Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Reaksi Hasto

1 week ago 9

  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Hasto menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.

Jumat, 11 Apr 2025 13:41:00

Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Reaksi Hasto Eksepsi Ditolak Hakim, Ini Reaksi Hasto (©merdeka.com)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Hasto Kristiyanto. Hasto menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) buronan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan pada Jumat (11/4).

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," kata Rios.

Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan perkara Hasto Kristiyanto ke tahpa pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," ujar dia.

Dalam pertimbanganya, hakim berpendapat keberatan terdakwa mengenai surat perintah penyidikan dan SPDP yang ditandatangani oleh pejabat pemerintahan tanpa dasar kewenangan haruslah di kesampingkan.

Selain itu, putusan tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama.

"Sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan dakwaan batal demi hukum, melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan," ujar dia

Majelis hakim juga menilai pemeriksaan calon tersangka adalah persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang tidak secara otomatis penyidikan batal

"Keberatan terdakwa harus di kesampingkan," ujar dia.

Majelis Hakim juga berpendapat penuntut umum telah menguraikan perbuatan materil diduga dilakukan terdakwa. Di antaranya dinarasikan terdakwa bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberikan uang setara Rp600 juta kepada Wahyu.

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan penyertaan yang spesifik. Namun kata bersama-sama dapat dimaknai sebagai turut serta melakukan.

"Maka meskipun tidak secara tegas menyebutkan penyerataan dalam surat dakwaan, namun dengan adanya uraian tidak menyebabkan dakwaan batal demi hukum," ucap dia.

Sementara itu, terkait keberatan Hasto yang menyebut terdakwa tidak ada kerugian negara sehingga bukan jadi kewenangan KPK, hakim berpendapat dalam perkara ini terdakwa didakwa oleh penuntut umum tidak hanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun juga menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menimbang bahwa didakwa terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor tersebut menunjukkan bahwa terdakwa turut serta melakukan penyuapan terhadap seseorang penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan bersama bersama Dony Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku," ujar dia.

"Hal mana dengan adanya tindak pidana suap antara penyelenggara sebagai penerima suap dengan pemberi suap bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri maka merupakan tindak pidana korupsi yang masih menjadi kewenangan KPK berdasarkan pasal 11 ayat 1 Undang-Undang KPK," ucap dia.

Atas putusan sela itu, penuntut umum tidak memberikan sanggahan. "Cukup," ucap penuntut umum.

Sementara itu, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto menyatakan banding terhadap putusan sela.

"Tentu saja akan disampaikan bersama-sama dengan pemeriksaan pokok perkara," ucap dia.

Penasihat hukum Hasto juga meminta penuntut umum memberikan nama-nama saksi yang dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini.

"Sehingga memudahkan kita semua mendalami perkara yang akan disidang lebih lanjut," tandas dia.

Reaksi Hasto

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghormati putusan sela yang dibacakan Hakim.

"Kita telah mendengar bersama Keputusan atas eksepsi yang saya ajukan dan juga penasihat hukum sampaikan. Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya," kata Hasto kepada wartawan, Jumat (11/4).

Hasto menilai pengajuan eksepsi merupakan bagian dari hak hukum setiap terdakwa dan penting dalam konteks pendidikan politik kepada rakyat.

"Untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan," ucap dia.

Hasto menyatakan siap menghadapi proses tahapan sidang selanjutnya.

"Saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan," ujar dia.

Hasto kembali mengatakan tuduhan terhadap dirinya adalah proses yang dipaksakan dan merupakan daur ulang dari perkara sebelumnya.

"Ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan," ujar Hasto.

Artikel ini ditulis oleh

LIa Harahap
Dituding Daur Ulang Kasus Hasto Kristiyanto, Begini Respons JPU KPK

Dituding Daur Ulang Kasus Hasto Kristiyanto, Begini Respons JPU KPK

Dalam nota keberatan atau eksepsi, kubu Hasto menyatakan surat dakwaan jaksa bertentangan dengan putusan inkrah Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi di Kasus Suap dan Obstruction of Justice Harun Masiku Hari Ini
Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto terkait Perintangan Penyidikan

Pengadilan Negeri Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto terkait Perintangan Penyidikan

Adapun sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Dinyatakan Tetap Sah

PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan Dinyatakan Tetap Sah

Hasto melawan KPK karena menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Kriminalisasi KPK

Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Kriminalisasi KPK

Maqdir Ismail selaku tim pengacara Terdakwa Hasto Kristiyanto meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan waktu eksepsi

Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, Hakim Dipuji Mampu Pertahankan Independensinya
 Apa yang Dilakukan KPK Sangat Telanjang

Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Kandas: Apa yang Dilakukan KPK Sangat Telanjang

Kubu Hasto penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum.

 Reaksi Dingin Gibran soal Hasto PDIP jadi Tersangka di KPK

VIDEO: Reaksi Dingin Gibran soal Hasto PDIP jadi Tersangka di KPK "Kenapa Tanya Saya?"

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus Harun Masiku.

Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

Ini Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

Menurut Hakim Tunggal Djuyamto, pihak Hasto Kristiyanto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan

 Perkara Ini Tidak Rugikan Negara Minimal 1 Miliar

Hasto Sebut KPK Tak Berwenang Tangani Kasusnya: Perkara Ini Tidak Rugikan Negara Minimal 1 Miliar

Dia menyatakan, dalam perkara yang menjeratnya tidak terpenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar.

 Mungkin Kurang Enak Badan
Periksa Staf Hasto, KPK Cecar soal Aliran Uang Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Periksa Staf Hasto, KPK Cecar soal Aliran Uang Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pada saat diperiksa, Kusnadi dicecar penyidik KPK soal kasus korupsi yang menjerat Hasto.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |