Eks Pedagang Ungkap Dugaan Rekayasa TKD Condongcatur Sleman

5 hours ago 4

Eks Pedagang Ungkap Dugaan Rekayasa TKD Condongcatur Sleman

Sebuah mobil sedang melintas di depan Kantor Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman, Jumat (5/6/2026). Harian Jogja/ Andreas Yuda Pramono

Harianjogja.com, SLEMAN — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Condongcatur, Sleman, terus bergulir dan memunculkan fakta baru. Setelah Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY, seorang mantan pedagang di lokasi tersebut mengaku pernah diarahkan untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta saat proses penyelidikan berlangsung.

Mantan pedagang bernama Billy Joregia Tarigan mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah pedagang lain sempat diminta hadir di kantor desa sehari setelah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada akhir Desember 2021. Dalam pertemuan itu, para pedagang disebut mendapat arahan terkait keterangan yang harus disampaikan kepada penyidik.

“Ada pengarahan di desa. Kami diminta menyampaikan seolah-olah tidak pernah ada transaksi sewa-menyewa, tidak ada tanda terima, dan tidak ada hubungan bisnis dengan desa,” ujar Billy saat ditemui di Kampus Realino Universitas Sanata Dharma, Kamis (4/6/2026).

Billy menjelaskan, dirinya telah menyewa dan menjalankan usaha di kawasan TKD di sebelah barat Pakuwon Mall (dulu Hartono Mall) sejak 2019. Aktivitas usaha berjalan normal hingga akhir 2021 sebelum akhirnya muncul proses hukum.

Saat memenuhi panggilan Kejari Sleman pada 29 Desember 2021, Billy mengaku mendapat penjelasan bahwa ada dugaan penggunaan TKD secara tidak sah. Bahkan, jaksa penyidik disebut menunjukkan bukti catatan transaksi pembayaran yang mencantumkan tanda tangan dirinya.

“Jaksa bilang tidak perlu berbohong karena semua ada catatannya. Saya ditunjukkan buku besar berisi transaksi, termasuk tanda tangan saya,” katanya.

Tak lama setelah pemeriksaan tersebut, para pedagang mulai menerima surat pengosongan lahan secara bertahap. Surat pertama diterima pada 20 Mei 2022, disusul surat kedua pada 1 Juli 2022, yang membuat sebagian pedagang memilih membongkar kios secara mandiri. Kemudian, surat ketiga tertanggal 4 Agustus 2022 menginformasikan rencana pemagaran lahan pada pertengahan Agustus.

Namun, Billy mengungkapkan hal janggal. Setelah penggusuran pertama, sebagian lahan justru kembali ditawarkan untuk disewa sekitar dua bulan kemudian. Bahkan, ada pihak yang meyakinkan pedagang bahwa lahan tersebut aman karena disebut sebagai tanah peralatan desa.

Sejumlah pedagang akhirnya kembali menyewa, meski dengan biaya yang disebut lebih tinggi. Situasi itu bertahan hingga pertengahan 2024, sebelum muncul kembali perintah pengosongan lahan.

“Pada 7 Juni 2024 kami menerima surat untuk mengosongkan lahan per 28 Juni 2024. Ini mengejutkan karena sebelumnya kami dijanjikan aman,” ungkapnya.

Gelombang penggusuran kedua pun terjadi, memicu keresahan di kalangan pedagang. Billy menilai, ketidakjelasan status lahan dan mekanisme sewa menjadi akar persoalan yang hingga kini belum sepenuhnya terang.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Reno Candra Sangaji belum memberikan tanggapan atas pengakuan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat respons. Saat didatangi ke Kantor Desa Condongcatur pada Jumat (5/6/2026), yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, seiring proses hukum yang masih berjalan dan potensi munculnya fakta-fakta baru terkait pengelolaan TKD di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |