Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Ini Kasusnya

6 hours ago 3

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Ini Kasusnya

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut pada Rabu (3/6/2026). Penahanan ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi yang baru saja dicopot dari jabatannya.

Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menunjukkan Dadan keluar dari gedung sekitar pukul 17.11 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Ia tampak dikawal petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua pejabat lain dari BGN, yakni mantan Wakil Kepala Lodewyk Pusung dan pejabat bernama Sony Sonjaya. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring keluar dari gedung pemeriksaan.

Penahanan ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatan masing-masing pada Selasa (2/6/2026). Langkah cepat tersebut menandai keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di Jakarta Pusat. Sejak pagi, area kantor telah dijaga ketat oleh aparat gabungan dari TNI dan kepolisian.

Aktivitas di dalam kantor tampak terbatas. Sejumlah pegawai yang keluar masuk area gedung enggan memberikan komentar kepada media terkait proses hukum yang sedang berlangsung.

Salah satu petugas keamanan menyebutkan bahwa beberapa pimpinan BGN lainnya tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Mereka diketahui tengah mengikuti kegiatan di kawasan Sentul, Bogor.

Kegiatan tersebut menghadirkan motivator internasional Tony Robbins sebagai narasumber. Namun, belum ada keterangan resmi apakah agenda tersebut berkaitan dengan aktivitas kelembagaan atau kegiatan internal lainnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat ketiga mantan pejabat tersebut. Namun, penahanan dan penggeledahan ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius yang tengah didalami oleh penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut lembaga strategis yang berperan dalam program pemenuhan gizi masyarakat. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut terkait perkara yang menyeret nama-nama penting di Badan Gizi Nasional ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |