Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun, Terbukti Korupsi Proyek Jalan

3 hours ago 3

Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun, Terbukti Korupsi Proyek Jalan Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek jalan. Simak rincian denda, uang pengganti, dan putusan hakim. - Antara.

Harianjogja.com, MEDAN—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu oleh Ketua Majelis Hakim Mardison. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Topan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan commitment fee dari proyek infrastruktur jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar Mardison di ruang sidang.

Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun enam bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar juga dijatuhi hukuman. Rasuli yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPTD Gunung Tua divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp250 juta, namun telah melunasi kewajiban tersebut kepada negara.

Rusak Kepercayaan Publik

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa menjadi faktor yang memberatkan karena telah merusak kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, praktik korupsi tersebut dinilai menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Sikap Topan selama persidangan juga menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif, termasuk tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” tegas hakim.

Sesuai Tuntutan KPK

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Eko Wahyu Prayitno. Sebelumnya, jaksa menuntut Topan dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara, sementara Rasuli dituntut empat tahun.

Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa belum menentukan sikap. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan apakah menerima vonis atau mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |