DPRD Kulonprogo Minta Dugaan Pungli di Garongan Diusut Transparan

4 hours ago 2

DPRD Kulonprogo Minta Dugaan Pungli di Garongan Diusut Transparan Ilustrasi pungli. - Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO— Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Lurah Garongan, Ngadiman, yang belakangan viral di masyarakat. Ia menegaskan, aparatur pemerintah, termasuk lurah, tidak dibenarkan menerima pemberian dalam bentuk apa pun karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hingga mengarah pada gratifikasi.

Aris menyampaikan, pihaknya menghormati langkah Pemerintah Kabupaten Kulonprogo yang telah membentuk tim pemeriksaan melalui Inspektorat Daerah. Namun demikian, ia menekankan pentingnya proses yang berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar proses ini dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta agar penanganan kasus dilakukan tanpa tebang pilih. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sebagai efek jera sekaligus pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah di tingkat kalurahan.

Menurut Aris, setiap bentuk pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibenarkan, apa pun istilah yang digunakan. Ia menegaskan, alasan seperti “tanda terima kasih” atau dalam istilah Jawa “tanda katresnan” tetap tidak bisa menjadi pembenaran dalam pelayanan publik.

“Dalam pelayanan publik, integritas dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Penguatan Pengawasan Kalurahan

DPRD Kulonprogo, lanjut Aris, memberikan sejumlah rekomendasi atas kasus ini. Salah satunya adalah memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah kalurahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat bahwa layanan publik tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. Penegasan standar operasional prosedur (SOP) juga dinilai penting agar tidak terjadi multitafsir di lapangan.

Aris berharap, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Inspektorat Lakukan Pemeriksaan

Sementara itu, Inspektorat Daerah Kulonprogo telah bergerak cepat dengan membentuk tim pemeriksaan untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut. Inspektur Daerah Kulonprogo, Arif Prastowo, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pihak terkait serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

“Kami akan meminta keterangan semua pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti terkait, kemudian hasilnya akan segera kami laporkan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan pungutan sebesar Rp300 ribu mencuat. Pihak lurah sebelumnya menyebut uang tersebut sebagai bentuk tanda terima kasih, namun hal itu tetap menuai polemik di tengah masyarakat.

Dengan proses pemeriksaan yang tengah berjalan, publik kini menunggu hasil resmi dari pemerintah daerah terkait ada tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |