Harianjogja.com, JOGJA—DPRD DIY tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak. Raperda ini disebut menjadi yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penyelenggaraan provinsi layak anak.
Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan tidak hanya menambah daftar regulasi tentang anak, melainkan mampu mengharmonisasikan aturan yang sudah ada.
BACA JUGA: BPBD DIY Catat Ada 62 Kecelakaan Laut
“Raperda ini adalah Raperda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur provinsi layak anak, membuktikan bahwa komitmen kita terdepan dibandingkan semua daerah di Indonesia,” kata Imam, pada Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, DIY telah berulang kali mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai Provinsi Layak Anak. Menurutnya, capaian itu tidak cukup hanya menjadi kebanggaan, tetapi harus disertai langkah nyata untuk mempertahankan dan meningkatkan prestasi tersebut.
Imam menyebut Raperda ini akan mengatur sejumlah hal penting, di antaranya indikator provinsi layak anak yang mencakup komitmen kelembagaan, layanan, dan fasilitasi pemenuhan hak serta perlindungan khusus anak.
Selain itu, Gubernur juga diwajibkan membentuk gugus tugas DIY Layak Anak dan menyusun rencana aksi daerah sebagai panduan pelaksanaan. Gugus tugas itu nantinya beranggotakan unsur perangkat daerah, instansi vertikal, masyarakat, hingga perwakilan anak.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan bahwa anak merupakan aset berharga bangsa sehingga pemenuhan haknya harus dilakukan secara sistematis. Namun, menurutnya, Raperda yang diajukan DPRD masih memiliki beberapa catatan penting.
“Ada sejumlah tantangan yang dihadapi DIY dalam kebijakan penerapan provinsi layak anak, di antaranya belum adanya indikator penyelenggaraan, belum jelasnya peran pembinaan Pemda terhadap kabupaten/kota, serta ketiadaan regulasi yang terstruktur,” ungkap Paku Alam X.
Ia menegaskan, agar raperda ini benar-benar implementatif, diperlukan pengaturan yang lebih detail serta kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi itu, lanjutnya, penting untuk menjawab tantangan di era globalisasi yang kompleks, di mana anak-anak menghadapi tekanan sosial, budaya, hingga perkembangan teknologi yang cepat.
Paku Alam menambahkan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunan Raperda ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme yang mendorong keterlibatan semua pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News