DPR RI: Implementasi UU PDP Jadi Kunci Jaga Kedaulatan Data Indonesia

2 hours ago 1

 Implementasi UU PDP Jadi Kunci Jaga Kedaulatan Data Indonesia

Totok Daryanto, Anggota DPR RI Fraksi PAN. /Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA—Penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi langkah krusial untuk menjaga kedaulatan data Indonesia di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data dan laju transformasi digital global yang semakin cepat.

Anggota Fraksi PAN DPR RI, Totok Daryanto, menilai keberhasilan penerapan UU PDP akan menentukan kemampuan Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional di era ekonomi digital.

Pandangan tersebut disampaikan Totok saat memberikan keynote speech dalam Forum Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang digelar Pusdiklat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (30/5/2026). Forum tersebut mengangkat tema "Tantangan dan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi dalam Prolegnas" sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai regulasi pelindungan data di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Totok mengapresiasi konsistensi Pusdiklat FH UII yang terus menghadirkan ruang intelektual untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pembentukan regulasi. Menurutnya, pelindungan data pribadi kini tidak lagi dipandang sebatas informasi administratif, melainkan telah berkembang menjadi aset strategis yang memiliki nilai ekonomi, politik, hingga geopolitik.

"Dunia saat ini sedang memasuki fase baru peradaban global yang ditandai oleh percepatan transformasi digital. Siapa yang menguasai data, teknologi, dan sistem digital, maka ia memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah ekonomi, keamanan, bahkan kebijakan global," ujar Totok.

Ia menjelaskan bahwa persaingan global saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada sumber daya alam maupun kekuatan militer. Penguasaan teknologi, data, kecerdasan buatan (AI), serta kemampuan membangun sistem hukum digital yang modern telah menjadi faktor utama dalam menentukan daya saing suatu negara. Karena itu, berbagai negara dan kawasan seperti Uni Eropa melalui GDPR, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, serta Singapura terus memperkuat sistem keamanan siber mereka.

Di Indonesia, transformasi digital memang membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mempercepat pelayanan publik. Namun, di balik peluang tersebut terdapat berbagai tantangan serius yang harus diantisipasi, mulai dari meningkatnya ancaman kebocoran data, penyalahgunaan identitas digital, penipuan siber, hingga praktik perdagangan data ilegal.

Totok menegaskan lemahnya tata kelola data dapat berdampak langsung terhadap keamanan nasional serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada negara. Oleh sebab itu, penguatan implementasi UU PDP perlu menjadi prioritas dalam pembangunan ekosistem digital nasional.

Lebih jauh, Totok memetakan empat tantangan utama dalam implementasi UU PDP di Indonesia. Tantangan pertama adalah harmonisasi regulasi karena ketentuan mengenai data pribadi masih tersebar di berbagai sektor dan kerap menimbulkan tumpang tindih aturan. Tantangan kedua berkaitan dengan kelembagaan, yakni kebutuhan akan institusi pengawas yang independen, profesional, serta didukung kapasitas teknologi yang memadai.

Sementara itu, tantangan ketiga berada pada aspek infrastruktur digital dan keamanan siber. Perkembangan teknologi seperti AI, big data, dan cloud computing berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan regulasi yang tersedia saat ini. Adapun tantangan keempat adalah rendahnya literasi digital masyarakat dalam memahami hak-hak mereka sebagai subjek data pribadi.

Dalam perspektif Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Totok menegaskan bahwa pelindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai agenda strategis negara. Menurutnya, regulasi yang akan dibentuk ke depan harus bersifat adaptif, responsif, serta berpihak pada kepentingan nasional tanpa menghambat pertumbuhan inovasi ekonomi digital.

"Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar digital terbesar tanpa memiliki kemampuan mengelola dan melindungi data rakyatnya sendiri. Sebab apabila tata kelola data nasional lemah, maka bangsa ini berisiko mengalami ketergantungan digital," ucapnya.

Pada bagian akhir pemaparannya, Totok mengingatkan bahwa penyelesaian berbagai tantangan di era digital tidak cukup dilakukan melalui pembentukan undang-undang semata. Upaya tersebut juga membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang unggul serta memiliki semangat nasionalisme yang kuat.

Karena itu, forum akademik yang diselenggarakan diharapkan mampu melahirkan perancang regulasi masa depan yang sensitif terhadap konstitusi dan memiliki kapasitas untuk menjaga kedaulatan data Indonesia di tingkat global melalui implementasi UU PDP yang efektif dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |