- PERISTIWA
- NASIONAL
Perubahan poin-poin penting dalam UU baru TNI itu sebelumnya dibahas pemerintah bersama DPR.
Kamis, 17 Apr 2025 14:33:24

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan dan menandatangani Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-undang.
Berdasarkan naskah UU TNI yang beredar diaplikasi pesan singkat WhatsApp, Prabowo menandatangani enam hari atau 26 Maret 2025 setelah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan Prabowo sudah mengesahkan UU TNI hasil revisi. Menurut Prasetyo, Prabowo menandatangani UU TNI itu sebelum lebaran Idulfitri 2025.
"Sudah, sebelum lebaran tanggal 27 atau 28 (Red-Maret)," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/4).
Bunyi UU Baru TNI
Dalam naskah yang beredar bertanda tangan Prabowo, ada sejumlah perubahan poin dalam pasal UU baru TNI. Perubahan poin-poin penting dalam UU baru TNI itu sebelumnya dibahas pemerintah bersama DPR.
Poin-poin perubahan dalam pasal itu seperti penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.
Semua perubahan beleid itu tertuang dalam Pasal 7 mengenai tugas TNI selain perang. Kemudian Pasal 47 mengenai penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan Lembaga. Dan terakhir Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI.
Bunyi Pasal 7 mengenai tugas TNI selain perang
Pasal 7
UU baru TNI mengatur dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari sebelumnya 14 menjadi 16. Dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 ayat (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara.
Pasal 7 ayat (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. mengatasi pemberontakan bersenjata
3. mengatasi aksi terorisme
4. wilayah perbatasan
5. objek vital nasional yang bersifat strategis
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebiiakan politik luar negeri
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai
dengan sistem pertahanan semesta
9. membantu tugas pemerintahan di daerah
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
11. membantu tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di
Indonesia
12. membantu akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan
penyelundupan
15. membantu dalam upaya Ancaman pertahanan siber dan
16. membantu dalam melindungi dan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 ayat 3
Pelaksanaan operasi militer untuk perang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan berdasarkan keb[jakan dan keputusan politik Negara.
Pasal 7 ayat 4
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
Pasal 8
Pasal ini membahas mengenai tugas TNI Angkatan Darat
Pasal 8 ayat 1
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga Wilayah pertahanan di darat termasuk perbatasan dengan
negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; dan
d. melaksanakan pertahanan di darat.
Pasal 8 ayat 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Pasal ini membahas mengenai tugas TNI Angkatan Laut
a. melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; dan
e. melaksanakan pemberdayaan Wilayah pertahanan laut.
Pasal 9 ayat 2 membahas ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Pasal ini membahas mengenai tugas TNI Angkatan Udara
Pasal lO ayat 1 Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di ruang udara sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; dan
d. melaksanakan pertahanan udara.
Pasal 10 ayat 2 membahas ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47 mengenai penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan Lembaga
Bunyi Pasal 47
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung
Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI
Bunyi Pasal 53
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
- bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Proses Pengesahan UU TNI di DPR
Seperti diketahui dalam perjalanannya, pembahasan revisi UU TNI menjadi sorotan. Sebab, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
Tak hanya lokasi pembahasan dilakukan Panja DPR, publik juga menyoroti Draf RUU TNI yang saat itu beredar lantaran dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI bergulir di berbagai daerah. Bahkan saat pengesahan UU TNI dalam rapat paripurna, Kamis (20/4), delapan fraksi di DPR melakukan penolakan. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan. Kontroversi UU TNI itu kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah digugat tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Penggugat menilai UU TNI dianggap tidak sesuai dengan UUD yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh

A
Reporter
- Alma Fikhasari
- Muhamad Agil Aliansyah

Revisi UU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Bantuan Penanganan Masalah Narkotika
Ada dua perubahan pasal dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) antara DPR dengan pemerintah saat membahas Revisi Undang-Undang TNI

DPR Resmi Sahkan RUU TNI jadi UU, Ini Sederet Perubahannya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi UU TNI.

FOTO: Tok! DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-Undang, Semua Fraksi Kompak Tak Ada yang Menolak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang, meskipun ramai mendapatkan penolakan dari masyarakat sipil.

VIDEO: Kejutan Poin-Poin Penting Revisi UU TNI Disahkan DPR Hari ini
Kemudian DPR juga menyepakati terkait usia pensiun prajurit dari berbagai tingkat.

TNI Janji Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Diatur Ketat
TNI menegaskan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

DPR Sahkan UU TNI, Puan: Tetap Berlandaskan Demokrasi Supremasi Sipil
DPR RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komisi I dan Pemerintah Sepakat Sahkan Revisi UU TNI di Paripurna DPR
Kesepakatan itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingat I di Ruang Banggar.

Aturan RUU TNI: Prajurit Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur sampai Dilarang Berbisnis
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI
TNI 1 bulan yang lalu



Pengesahan UU TNI, Puan: TNI Tetap Dilarang Berpolitik dan Berbisnis
Puan menjelaskan, DPR telah membahas RUU TNI sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk mahasiswa.