Dirut Hanania Group Ditahan, Kasus Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan umrah dan penggelapan dana perjalanan ibadah. Dalam perkara ini, total kerugian korban dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar.

Penahanan terhadap ASF dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2026). Tersangka kini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, "ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya."

Budi mengungkapkan hingga saat ini Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan penipuan umrah oleh Hanania Group. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.

Dalam laporan tersebut, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar. Para jamaah sebelumnya telah menyetorkan dana pembayaran paket umrah kepada pihak penyelenggara, namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar," ujar Budi.

Menurut Budi, penanganan laporan yang diajukan JSP kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan dari 33 orang saksi yang berasal dari pelapor maupun korban yang tercatat dalam perkara tersebut.

"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," tutur Budi.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa tersangka guna memperkuat proses pembuktian.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga sedang menangani laporan kedua yang diajukan pelapor berinisial NN. Laporan tersebut berkaitan dengan gagalnya keberangkatan umrah dua orang jamaah yang telah melakukan pembayaran paket perjalanan.

Dalam laporan kedua itu, korban mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp78,8 juta untuk paket umrah. Namun, seperti kasus sebelumnya, para jamaah disebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkap Budi.

Atas kasus dugaan penipuan umrah tersebut, ASF dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, Pasal 486 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan, serta Pasal 607 KUHP yang mengatur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses penyidikan kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group tersebut masih terus berlangsung seiring upaya kepolisian melengkapi alat bukti dan mendalami laporan yang telah diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |