Muhammad Arif Nuryanta tak sendirian dalam kasus ini. Tiga orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Minggu, 13 Apr 2025 10:18:00

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara korporasi minyak sawit senilai Rp60 miliar.
Muhammad Arif Nuryanta tak sendirian dalam kasus ini. Tiga orang lain ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), kuasa hukum korporasi Marcella Santoso (MS), dan seorang advokat berinisial AR.
Suap tersebut diperuntukkan agar Muhammad Arif Nuryanta yang pada saat itu menjadi ketua majelis hakim perkara minyak sawit memberikan putusan onslag alias lepas dari segala tuntutan hukum dari Jaksa.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat unit mobil mewah, di antaranya satu unit Ferrari, satu unit Nissan GTR, satu unit Mercedes-Benz, dan satu unit Lexus.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Jumat (11/4) hingga Sabtu malam (12/4). Selain mobil mewah, penyidik juga menyita berupa uang tunai dalam pelbagai mata uang.
Harta Kekayaan Ketua PN Jaksel
Di tengah bergulirnya kasus ini, harta kekayaan Muhammad Arif Nuryanta disorot publik. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Arif sapaan Muhammad Arif Nuryanta, hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp3.168.401.351.
Dia tercatat memiliki empat bidang tanah, di antaranya merupakan hasil hibah dan hasil sendiri di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal. Nilai empat bidang tanahnya itu mencapai Rp1.235.000.000.
Sementara untuk harta transportasi, Arif hanya melaporkan dua unit kendaraan saja yakni sepeda motor Honda dan mobil Honda CRV senilai Rp154.000.000.
Beberapa harta lainnya juga dimiliki seperti harta bergerak, surat berharga, kas dan setara kas mencapai miliaran rupiah.
Profil Singkat
Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jaksel pada 7 November 2024. Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, dia pernah menjabat sebagai Ketua PN Purwokerto (Jawa Tengah) dan Ketua PN Bangkinang (Riau).
Arif lahir di Riau. Golongan atau pangkat Muhammad Arif Nuryanta saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
Dalam situs PN Jaksel, Arif tercatat sebagai lulusan pascasarjana atau S2. Namun tidak disebutkan detail lulusan S2 dari kampus apa.
Arif rupanya pernah menjadi hakim yang membebaskan terdakwa kasus pembunuhan laskar Front Pembala Islam (FPI). Kedua terdakwa adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Dalam putusannya, Arif menyatakan Briptu Fikri bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian akan tetapi dalam rangka pembelaan. Sehingga terdakwa tidak bisa dijatuhi hukuman.
“Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Artikel ini ditulis oleh


Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Dugaan suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan perantara.


Barang bukti ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan luar Jakarta.

Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Ekspor Minyak Sawit Rp60 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
Dalam perkara ini, MS dan AR melakukan menyuap Rp60 miliiar melalui perantara WG untuk diberikan kepada MAN.

Dikenalkan Zarof Ricar, Ini Pejabat PN Surabaya 'R' Tunjuk Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan sosok pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menunjuk tiga hakim untuk menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Ibunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.

Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.