Apabila pria dan wanita tersebut memiliki kesetaraan dalam agama, serta orang tua wanita tidak memiliki calon lain yang sepadan.
Rabu, 09 Apr 2025 15:11:11

Pernikahan dalam Islam lebih dari sekadar hubungan fisik, melainkan juga melibatkan aspek sosial, hukum, dan agama yang membawa tanggung jawab besar. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana jika orang tua dari mempelai wanita tidak memberikan restu terhadap pernikahan tersebut? Situasi ini kerap terjadi di masyarakat, terutama ketika calon pasangan telah saling mengenal dan berkomitmen, tetapi terhambat oleh ketidaksetujuan dari keluarga, khususnya dari ayah mempelai perempuan.
Untuk menjawab dilema ini merujuk pada informasi dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), yang merupakan sumber rujukan keislaman berdasarkan pemahaman dari ulama salaf Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Dalam perspektif fiqih, wali, yang dalam hal ini adalah ayah kandung, memiliki peranan penting sebagai salah satu rukun sah pernikahan bagi seorang wanita. Namun, keabsahan pernikahan ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang perlu diperhatikan dengan seksama, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber pada, Rabu(9/4/2025).
Salah Satu Cara untuk Mengatasi Masalah ini adalah sebagai berikut

Di antara hal yang perlu diperhatikan dalam pernikahan adalah soal kafa'ah atau sekufu', yang merujuk pada kesetaraan antara calon suami dan istri dalam berbagai aspek seperti agama, akhlak, dan nasab. Menurut situs yang menjelaskan mengenai hal ini, jika baik pria maupun wanita memiliki kesetaraan dalam hal agama dan orang tua dari pihak wanita tidak memiliki calon lain yang juga sekufu, maka orang tua berkewajiban untuk menikahkan anaknya. Dalam situasi seperti ini, apabila orang tua menolak untuk menikahkan, maka mereka dianggap berdosa karena telah menghalangi hak anaknya untuk menikah secara sah dengan calon yang sekufu.
Ulama menawarkan solusi ketika wali enggan menikahkan tanpa alasan yang syar'i, yaitu dengan mengganti wali tersebut dengan wali hakim. Wali hakim adalah pihak yang ditunjuk oleh negara atau otoritas agama untuk menikahkan seorang wanita jika wali nasabnya tidak dapat atau tidak mau menjalankan tugasnya.
Namun, bagaimana jika orang tua ternyata memiliki calon lain yang juga sekufu? Dalam kondisi ini, penolakan orang tua terhadap pilihan anaknya tidak dianggap sebagai dosa, karena mereka tetap memperhatikan aspek sekufu. Meskipun demikian, jika anak perempuan tetap ingin menikah dengan pilihannya, maka menurut pendapat yang kuat, ayahnya tetap menjadi wali nikah. Proses pernikahan harus melalui ayah sebagai wali.
Akan tetapi, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa meskipun orang tua tidak berdosa dalam penolakannya, si wanita tetap diperbolehkan untuk menikah dengan wali hakim jika syarat-syaratnya terpenuhi. Syarat tersebut antara lain adalah ketiadaan wali yang bersedia menikahkan secara sah, tidak adanya penghalang agama, serta keinginan dari mempelai wanita untuk menikah dengan pria yang sekufu.
Penting untuk dicatat bahwa penggunaan wali hakim tidak dapat dilakukan sembarangan. Harus ada kejelasan bahwa wali nasab telah menolak tanpa alasan syar'i dan pihak yang berwenang, biasanya Pengadilan Agama, telah menetapkan wali hakim untuk pernikahan tersebut. Dalam sistem hukum di Indonesia, hal ini juga diakomodasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang memperbolehkan penggunaan wali hakim dalam situasi tertentu.
Pernikahan sebaiknya Mendapatkan Restu dari Kedua Belah Pihak

Prosedur resmi ini hadir sebagai solusi untuk melindungi hak perempuan dalam menikah, tanpa melanggar ketentuan agama maupun hukum negara. Namun, yang lebih penting adalah terjalinnya komunikasi yang baik antara anak dan orang tua dalam menentukan pasangan hidup, sehingga keputusan yang diambil tidak berasal dari paksaan, melainkan hasil dari saling pengertian.
Pernikahan yang diridhai oleh kedua belah pihak, terutama orang tua, tentunya akan membawa lebih banyak keberkahan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Meskipun demikian, Islam tetap memberikan kesempatan bagi perempuan untuk menikah secara sah, meskipun tanpa persetujuan orang tua, asalkan syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Pada akhirnya, masalah wali dan persetujuan orang tua dalam pernikahan memang membutuhkan kebijaksanaan serta pemahaman fiqih yang mendalam. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para ulama menganjurkan untuk melibatkan tokoh agama atau penasihat keluarga ketika menghadapi kebuntuan dalam urusan pernikahan ini. Wallahu a'lam. Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Artikel ini ditulis oleh

L
Reporter
- Liputan6.com
- Muhamad Ridlo


Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

5 Rukun Nikah dalam Islam yang Harus Dipenuhi agar Pernikahan Sah, Simak Penjelasannya
Ketahui lima rukun nikah dalam Islam untuk memastikan pernikahan Anda sah menurut agama.

Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a