Cara Mengecek Status Tilang Elektronik Melalui Ponsel

1 month ago 12

8000 hoki Data Daftar web Slot Gacor Philippines Terbaik Sering Lancar Jackpot Full Banyak

hoki kilat List Situs website Slot Maxwin Japan Terbaik Mudah Lancar Scatter Full Terus

1000 hoki Data ID web Slot Maxwin Singapore Terpercaya Sering Jackpot Online

5000hoki List ID website Slot Maxwin Myanmar Terkini Sering Lancar Scatter Full Online

7000hoki Akun web Slots Gacor Japan Terbaru Pasti Jackpot Setiap Hari

9000hoki.com List Demo situs Slot Gacor Philippines Terbaru Sering Lancar Menang Full Non Stop

Alternatif Demo situs Slot Maxwin basis Myanmar Terbaik Sering Lancar Jackpot Full Non Stop

Idagent138 Daftar Slot Anti Rungkad Online

Luckygaming138 login Akun Slot Game Online

Adugaming Id Slot Game Online

kiss69 Daftar Akun Slot Online

Agent188 Daftar Id Slot Anti Rungkat

Moto128 Akun Slot Game Online

Betplay138 Slot Maxwin

Letsbet77 Daftar Id Slot Game Online

Portbet88 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik

Jfgaming Id Slot Maxwin Online

Mg138 Daftar Id Slot Maxwin

Adagaming168 Akun Slot Maxwin Terpercaya

Kingbet189 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Summer138 Daftar Id Slot Maxwin Terpercaya

Evorabid77 Id Slot Maxwin Online

bancibet Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

adagaming168 Akun Slot Gacor

Cara Mengecek Status Tilang Elektronik Melalui Ponsel Polisi menindak pelanggaran lalu lintas di sejumlah lokasi, Senin (22/7/2024) - istimewa Polda DIY

Harianjogja.com, JAKARTA —Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin luas diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Anda bisa mengetahui cara mengecek status ETLE dengan Ponsel.

Penerapan ELTE ini memanfaatkan kamera pemantau lalu lintas untuk merekam pelanggaran pengendara secara otomatis, tanpa keterlibatan langsung petugas di lapangan.

BACA JUGA: Polda DIY Akan Terapkan Tilang Elektronik Penuh pada 2025, Gunakan Bodycam dan Dashcam

Karena prosesnya berlangsung digital dan real time, banyak pengendara tidak menyadari telah melanggar aturan. Oleh karena itu, pengecekan tilang secara berkala sangat disarankan guna mencegah akumulasi denda dan pemblokiran STNK.

Melansir laman resmi Daihatsu, berikut sejumlah metode yang bisa dilakukan untuk mengecek status tilang elektronik hanya dengan menggunakan ponsel:

1. Melalui Website ETLE Nasional dan Polda

Kunjungi situs etle.go.id atau etle-pmj.info untuk wilayah Polda Metro Jaya. Pengguna cukup memasukkan nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai STNK. Bila ada pelanggaran, detail waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran akan ditampilkan.


2. Aplikasi Polri Super App

Melalui aplikasi resmi Polri, pengguna bisa mengecek pelanggaran dengan lebih mudah. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, masuk ke menu ETLE dan masukkan data kendaraan. Jika ditemukan pelanggaran, pengguna dapat melihat rinciannya serta langsung melakukan sanggahan bila diperlukan.

3. Aplikasi e-Tilang Kejaksaan RI

Setelah proses pelanggaran masuk ke tahap penindakan, pengguna bisa mengeceknya melalui aplikasi Kejaksaan RI atau situs [tilang.kejaksaan.go.id](https://tilang.kejaksaan.go.id). Di sini, pengguna dapat mengetahui besaran denda, metode pembayaran, dan tata cara pengambilan barang bukti.

4. Melalui SMS atau Email Notifikasi

Beberapa Polda menyediakan layanan notifikasi via SMS. Format umumnya adalah “ETLE [spasi] nomor kendaraan”, kemudian dikirim ke nomor yang ditentukan. Pengguna juga bisa menerima pemberitahuan via email sesuai data pada STNK.

5. Situs Pengadilan Negeri (PN)

Di wilayah tertentu seperti Jakarta, pengecekan bisa dilakukan lewat situs resmi PN seperti pn-jakartabarat.go.id atau pn-jakartapusat.go.id. Cukup masukkan nomor berkas atau identitas kendaraan untuk mengakses status tilang.

Sistem dan Jenis Pelanggaran yang Ditindak ETLE

ETLE bekerja dengan kamera pengawas yang terpasang di titik-titik strategis. Data pelanggaran dikirim ke pusat kontrol dan diverifikasi sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Jenis pelanggaran yang bisa ditindak meliputi:

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan atau helm

- Menggunakan ponsel saat berkendara

- Melanggar rambu dan marka jalan

- Melawan arus

- Melebihi batas kecepatan

- Tidak mematuhi sistem ganjil-genap

- STNK tidak berlaku

- Masuk jalur khusus seperti busway

Tindak Lanjut dan Pembayaran Denda

Setelah menerima konfirmasi tilang, pengendara dapat membayar denda lewat virtual account (VA) bank yang ditunjuk seperti BRI, melalui ATM, mobile banking, atau gerai minimarket. Bukti pembayaran wajib disimpan untuk keperluan verifikasi. Status pelanggaran bisa dicek kembali di situs ETLE untuk memastikan bahwa sanksi telah diselesaikan.

Pentingnya Cek Berkala

Pengecekan rutin bukan hanya membantu menghindari akumulasi denda, tapi juga mencegah pemblokiran STNK yang bisa menghambat proses administrasi kendaraan. Selain itu, kepatuhan terhadap tilang ETLE menunjukkan tanggung jawab hukum dan mendukung keselamatan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |