Calon Orangtua Angkat Wajib Tahu, Ini Aturan dan Syarat Lengkap Pengangkatan Anak di Indonesia

6 days ago 7

  1. TRENDING

Ketahui berbagai aturan dan prosedur pengangkatan anak di Indonesia untuk memberikan kesempatan terbaik bagi anak yang membutuhkan.

Minggu, 13 Apr 2025 13:30:21

Calon Orangtua Angkat Wajib Tahu, Ini Aturan dan Syarat Lengkap Pengangkatan Anak di Indonesia Ilustrasi Anak Mendapatkan Penghargaan (©Pexels/RDNE Stock project)

Pengangkatan anak di Indonesia merupakan proses yang diatur secara ketat melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Proses ini tidak hanya melibatkan calon orang tua angkat (COTA) dan anak, tetapi juga berbagai instansi sosial dan pengadilan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai aturan pengangkatan anak, termasuk persyaratan, prosedur, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon orang tua angkat.

Aturan pengangkatan anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Istilah yang tepat dalam konteks ini adalah 'pengangkatan anak,' bukan 'adopsi.' Proses pengangkatan anak bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka mendapatkan lingkungan keluarga yang tepat untuk tumbuh kembang.

Terdapat dua jalur utama dalam pengangkatan anak di Indonesia, yaitu pengangkatan secara mandiri dan pengangkatan melalui lembaga. Masing-masing jalur memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda. Pemahaman yang baik tentang kedua jalur ini sangat penting bagi calon orang tua angkat untuk mempersiapkan diri dalam proses pengangkatan.

Jalur Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

  1. Pengangkatan secara mandiri: Calon orang tua angkat berurusan langsung dengan orang tua kandung, wali, atau kerabat anak. Proses ini dilakukan melalui pengadilan dengan persyaratan dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi.
  2. Pengangkatan melalui lembaga: Calon orang tua angkat melalui lembaga resmi seperti panti asuhan atau yayasan yang memiliki izin. Proses ini melibatkan instansi sosial provinsi dan biasanya meliputi tahapan seperti pengajuan permohonan, kunjungan rumah, dan penetapan pengadilan.

Persyaratan Umum untuk Calon Orang Tua Angkat dan Anak

Baik pengangkatan secara mandiri maupun melalui lembaga, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat dan anak yang akan diangkat:

Persyaratan Calon Orang Tua Angkat (COTA)

  1. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  2. Usia: Umumnya minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Agama: Beragama sama dengan anak yang akan diangkat.
  4. Kelakuan Baik: Tidak pernah dihukum karena tindak kejahatan.
  5. Status Pernikahan: Sudah menikah secara sah minimal 5 tahun.
  6. Kemampuan Ekonomi dan Sosial: Mampu secara ekonomi dan sosial untuk membesarkan anak.
  7. Jumlah Anak: Belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.
  8. Persetujuan: Mendapatkan persetujuan anak jika sudah cukup umur dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.

Persyaratan Calon Anak Angkat (CAA)

  1. Usia: Belum berusia 18 tahun.
  2. Status: Anak terlantar atau ditelantarkan.
  3. Asuhan: Berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak.
  4. Perlindungan: Membutuhkan perlindungan khusus.

Prosedur Pengangkatan Anak

Prosedur pengangkatan anak melalui lembaga umumnya meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Pemohonan: COTA mengajukan permohonan ke instansi sosial provinsi atau Kementerian Sosial.
  2. Penilaian: Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (TIPPA) akan meninjau permohonan dan melakukan kunjungan rumah.
  3. Izin Asuh Sementara: Jika disetujui, COTA akan mendapatkan izin asuh sementara selama sekitar enam bulan.
  4. Penetapan Pengadilan: Setelah masa percobaan, kasus akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengangkatan anak secara hukum.
  5. Pencatatan: Setelah penetapan pengadilan, COTA harus melakukan pencatatan data di instansi sosial dan Dinas Kependudukan.
  6. Monitoring: COTA wajib melaporkan perkembangan anak setiap tahun hingga anak berusia 18 tahun.

Perbedaan Prosedur Berdasarkan Kewarganegaraan

Prosedur pengangkatan anak juga berbeda berdasarkan kewarganegaraan. Pengangkatan anak antara WNI dengan WNI atau orang tua tunggal diajukan ke Dinas Sosial Provinsi, sementara pengangkatan antara WNI dan WNA diajukan ke Kementerian Sosial. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku sesuai dengan status kewarganegaraan.

Informasi mengenai pengangkatan anak bersifat umum dan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi calon orang tua angkat untuk menghubungi instansi sosial setempat atau konsultan hukum untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

Proses pengangkatan anak di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak-hak anak serta memastikan bahwa mereka mendapatkan lingkungan keluarga yang stabil dan penuh kasih sayang.

"Banyak warga yang berkeinginan untuk mengadopsi bayi tersebut," kata pengamat sosial,Didi, menekankan tingginya antusiasme masyarakat.

Namun, dia juga mengingatkan bahwa pengangkatan anak bukanlah proses yang sederhana dan sembarangan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang ada, calon orang tua angkat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalani proses ini, sehingga dapat memberikan kesempatan terbaik bagi anak yang diadopsi untuk tumbuh dan berkembang dengan baik dalam lingkungan keluarga yang penuh kasih.

Artikel ini ditulis oleh

Desi Aditia Ningrum

D

Reporter

  • Desi Aditia Ningrum
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

 Ini Menyangkut Persiapkan SDM yang Kuat
 Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan

Informasi Terbaru: Aturan PNS Pria Dapat 'Cuti Ayah' saat Istri Melahirkan Terbit Bulan Depan

Bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |