Buron 14 Tahun, Pelaku KDRT di Depok Sleman Ditangkap Saat Jenguk Ibunya

3 hours ago 2

Buron 14 Tahun, Pelaku KDRT di Depok Sleman Ditangkap Saat Jenguk Ibunya Terdakwa Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Ciptadi Haryo Prabowo (tengah), ditangkap dan dibawa di Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (23/9 - 2025). Ist

Harianjogja.com, SLEMAN—Sempat boron selama 14 tahun sejak 2011, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas, 47, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sleman akhinya ditangkap pada Selasa (23/9/2025). Penangkapan dilakukan saat terpidana menjenguk ibunya yang sedang sakit di Dusun Sembego, Kalurahan Magowoharjo, Depok, Sleman.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, mengatakan terpidana berpindah-pindah tempat tinggal di Kalimantan Tengah dan Sidoarjo, Jawa Timur dalam pelariannya. Tim Tabur Kejati DIY yang mendapat informasi bahwa terpidana berada di Maguwoharjo langsung bertindak.

BACA JUGA: Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan

Penangkapan terjadi dengan cepat lantaran Dimas kooperatif. Hanya, Dimas sempat meminta Kejati untuk menunggu kedatangan penasihat hukumnya. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, Dimas dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman.

Adapun kasus ini bermula ketika Dimas dengan istrinya (korban) bernama FS terlibat cekcok di dalam rumah di Dusun Karangsari, Kelurahan Maguwoharjo Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Terdakwa, ketika itu, mendorong korban hingga terjatuh, lalu terdakwa memuntir tangan korban, memukul punggung korban dan mencekik leher korban.

“Korban kan kemudian menangis histeris, tapi terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban dan mengenai mata kiri korban sehingga menyebabkan luka pada mata kiri korban,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis.

Terdakwa lantas didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ciptadi Haryo Prabowo bersalah melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan Nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan.

Atas putusan Majelis Hakim PN Sleman tersebut terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo dan JPU menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan Nomor 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusan antara lain bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo menyatakan Kasasi, selanjutnya Mahkamah Agung (MA) dengan putusannya nomor 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Ciptadi Haryo Prabowo.

Pada waktu akan di eksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman, R.A. Prima Walani, angka kekerasan gabungan baik terhadap anak maupun dewasa pada 2024 ada 297 kasus. Kata dia rumah tinggal memang biasanya menjadi lokasi kekerasan.

Prima mendorong agar masyarakat dapat melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan di Bumi Sembada. Masyarakat dapat melapor lewat hotline Whatsapp 081328012054 atau mendatangai UPTD PPA secara langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |