Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Terkait Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel Resmi

1 week ago 6

  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Bambang menjelaskan, penerbitan surat tersebut tidak melalui konsultasi atau persetujuan dari Bupati Tasikmalaya.

Jumat, 11 Apr 2025 16:17:00

Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Terkait Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel Resmi Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakilnya Terkait Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel Resmi (©Merdeka.com)

Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya. Laporan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Bambang Lesmana, itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, kop surat, dan penggunaan stempel resmi milik Bupati.

Menurut Bambang, dugaan pemalsuan dilakukan oleh Cecep pada 25 Maret 2025, ketika menerbitkan surat undangan kepada camat dan kepala desa. Surat tersebut diduga menggunakan kop dan stempel Bupati yang tidak sah.

“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah,” ujar Bambang kepada wartawan.

Surat Undangan Tanpa Persetujuan Bupati

Bambang menjelaskan, penerbitan surat tersebut tidak melalui konsultasi atau persetujuan dari Bupati Tasikmalaya. Bahkan, redaksi surat itu menggunakan kalimat "atas nama Bupati", bukan "Wakil Bupati".

“Padahal Bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan, atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama Bupati, bukan langsung wakil bupati," paparnya.

Ia menambahkan, stempel yang digunakan dalam surat undangan itu juga diduga tidak sesuai dengan stempel resmi yang terdaftar dan berada di Sekretariat Daerah.

Temuan awal yang dikantongi pihak pelapor menunjukkan, dugaan pemalsuan surat dan stempel ini tidak hanya terjadi sekali. Bambang menyebut, praktik tersebut diduga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, dengan temuan terbaru berupa surat undangan kepada camat dan kepala desa.

"Terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah korp surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa," jelasnya.

Bantah Motif Politik

Menurut Bambang, Bupati Ade Sugianto sebenarnya sudah memberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan oleh wakilnya.

"Saya akan menunggu hasil dari penyidik, yang pasti indikasi pemalsuan stempel sudah jelas terlihat. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," tegasnya.

Ia juga menyinggung soal legalitas stempel yang digunakan dalam surat tersebut. Menurutnya, setiap masa jabatan Bupati memiliki desain dan legalitas stempel yang berbeda berdasarkan peraturan bupati (Perbup).

"Kelihatannya, stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel yang dulu. Padahal dalam perbup itu stempel yang dulu sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan," ujarnya.

Bambang menegaskan, pelaporan ini murni perkara hukum dan tidak berkaitan dengan dinamika politik lokal, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025.

“Ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh

Achmad Fikri Fakih Haq
Sidang Kasus Pemalsuan Sertifikat di Tangerang, JPU Dinilai Kurang Cermat
MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto karena Telah Jabat Dua Periode, Pilkada Tasikmalaya Diulang

MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto karena Telah Jabat Dua Periode, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

 Ketua KPU Kesal Curiga Tanda Tangan Palsu di Surat Pernyataan KPPU
Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf Usai Beredar Surat Permintaan THR ke Pengusaha

Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf Usai Beredar Surat Permintaan THR ke Pengusaha

Dalam pernyataannya, Ade mengakui surat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur. Dia berdalih surat yang ditandatanganinya itu sekadar bersifat imbauan.

THR 1 bulan yang lalu

Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah Lapor Polisi Usai Tanda Tangannya Dipalsukan untuk Daftar Masinton ke KPU
Buntut Surat Berkop Kemendes, Yandri Susanto dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu

Buntut Surat Berkop Kemendes, Yandri Susanto dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu

Muhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.

Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Polres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |