Seorang dokter residen di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien setelah membius korban.
Kamis, 10 Apr 2025 14:21:28

Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di RSHS Bandung.
Pelaku, yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga membius korban sebelum melakukan tindakan kriminal tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya melalui media sosial. Pihak berwajib dan rumah sakit kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, yang berujung pada penangkapan dan penahanan PAP pada akhir Maret 2025.
Perbuatan PAP telah menimbulkan kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk Unpad dan RSHS, serta menyoroti pentingnya integritas dan etika profesi di kalangan tenaga medis.
Sebagai dokter residen, PAP masih dalam tahap pendidikan spesialis setelah menyelesaikan pendidikan kedokteran umum. Masa pendidikan residen biasanya berlangsung selama 3 hingga 7 tahun, tergantung spesialisasi yang dipilih.
Selama masa tersebut, mereka menjalani pelatihan intensif di bawah pengawasan dokter senior, memberikan perawatan pasien, dan melakukan prosedur medis, namun selalu di bawah supervisi.

Apa itu Dokter Residen?
Dokter residen adalah dokter umum yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan telah mendapatkan gelar dokter, namun masih melanjutkan pendidikan spesialis melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Mereka menjalani pelatihan klinis intensif di rumah sakit pendidikan, di bawah pengawasan dokter spesialis senior.
Masa pendidikan residen bervariasi, umumnya antara 3 hingga 7 tahun, tergantung spesialisasi yang dipilih. Selama masa residensi, mereka memberikan perawatan langsung kepada pasien, melakukan diagnosa, dan prosedur medis, tetapi selalu di bawah pengawasan dokter senior. Mereka belum berhak menyandang gelar spesialis (Sp.) hingga menyelesaikan program PPDS dan mendapatkan izin resmi.
Program PPDS dirancang untuk melatih dokter residen agar menjadi spesialis yang kompeten dan profesional. Pelatihan ini mencakup aspek klinis, akademik, dan etika profesi. Kejadian yang menimpa PAP ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pembinaan yang ketat terhadap dokter residen.

Sosok PAP Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan?
Priguna Anugerah Pratama (31), teridentifikasi sebagai dokter residen anestesi di RSHS Bandung yang terlibat dalam kasus pemerkosaan ini. Ia merupakan peserta PPDS di Unpad. Dirut RSHS, Rachim Dinata Marsidi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan mahasiswa tersebut ke kampus asalnya. Kasus ini juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Rachim menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sebelum bulan puasa. PAP adalah mahasiswa yang tengah mengambil dokter spesialis anastesi.
“Semester 2 ini lupa tanggalnya ini residen semester 2. Jadi sebelum puasa (kejadiannya),” kata Rachim.
Pihak RS HS tak mau menjelaskan detil, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kampus asal pelaku.
“Iyah kelihatannya gitu emang dibius ini kan anastesi ini mengenai apa penanganan pembiusan ini ke sana yah (kampus). Jadi dia PPDS ini residen lagi belajar anastesi ini,” terang Rachim.
Polda Jabar menetapkan PAP sebagai tersangka dan menahannya sejak 23 Maret 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak lama dan informasi mengenai tersangka tidak ditahan adalah tidak benar.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Juru bicara Kemenkes, Widyawati, membenarkan identitas PAP. Perbuatan PAP dinilai telah melanggar kode etik profesi dan hukum pidana, sehingga proses hukum tetap berjalan.
Sanksi Tegas Kemenkes dan Unpad
Menanggapi kasus ini, Kemenkes memberikan sanksi tegas kepada PAP. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa PAP dilarang melanjutkan pendidikan residen seumur hidup di RSHS Bandung.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya menjadi wewenang Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran," ujar Azhar.
Unpad, sebagai institusi pendidikan PAP, turut mengecam keras tindakan tersebut dan akan mengambil langkah hukum selanjutnya. Pihak Unpad dan RSHS telah berkoordinasi untuk menangani kasus ini. Proses hukum terhadap PAP akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemenkes juga menekankan komitmennya dalam menjaga integritas dan etika profesi di kalangan tenaga medis. Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh tenaga kesehatan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan menghindari tindakan yang melanggar hukum dan etika.
Artikel ini ditulis oleh


Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen yang Diduga Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Sejak kasus pemerkosaan terungkap, Priguna Anugerah Pratama dikembalikan ke Unpad. Saat ini, dia sudah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.

Kasus pemerkosaan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugrah Pratama terhadap keluarga pasien RSHS Bandung membikin geram anggota DPR.


Terungkap, Dokter Residen di RSHS Bandung Bius Keluarga Pasien Sebelum Memperkosanya
Direktur RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi mengungkapkan aksi bejat dokter residen berinisial PAP (31) yang diduga memperkosa keluarga pasien.




Sederet Penyebab Seseorang Mengalami Kelainan Seksual
Kelainan seksual merupakan rangsangan seksual yang umumnya tidak dianggap sebagai rangsangan seksual oleh sebagian besar orang.


Fakta Baru Pemerkosaan Anak Pasien RSHS, Dokter Residen Sempat Coba Bunuh Diri Saat akan Ditangkap
Ada indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Polisi Dalami Kemungkinan Ada Korban Lain Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS
Masyarakat yang mengetahui ada korban lain dari tindakan Priguna Anugerah Pratama untuk segera melapor.

Pemanggilan tersebut, sebagai langkah yang bertujuan untuk mengevaluasi sistem pembinaan agar kasus serupa tak terulang lagi.