- PERISTIWA
- REGIONAL
Namun, selain gaji pokok, hak-hak atau tunjangan lainnya dipastikan sudah disetop.
Kamis, 10 Apr 2025 16:45:00

Aipda Robig Zaenudin segera disidang terkait kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga tewas. Meski sudah menjadi tersangka, ternyata Aipda Robig masih tercatat sebagai polisi yang menerima gaji.
"Yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok. Bila PTDH atau dipecat, maka tidak terima gaji dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (10/4).
Namun, selain gaji pokok, lanjutnya, hak-hak atau tunjangan lainnya dipastikan sudah disetop.
"Seperti hak renumerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," katanya.
Artanto menambahkan, sidang banding terkait pelanggaran kode etik setelah persidangan di pengadilan selesai digelar.
"Yang bersangkutan masih mengikuti sidang di peradilan, pascaperadilan pidana selesai akan lanjutkan kode etik. Nantinya putusan dari inkrah sidang peradilan pidana untuk menguatkan sidang banding," ungkapnya.
Sebelumnya Aipda Robig terlibat kasus penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga meninggal dunia. GRO meninggal dunia lantaran terkena tembakan bagian pinggul. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
Terdakwa Aipda Robig Ternyata Masih Terima Gaji Meski Sudah Tersangka Penembakan Siswa SMK 4 Semarang
Aipda Robig Zaenudin segera disidang terkait kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga tewas. Meski sudah menjadi tersangka, ternyata Aipda Robig masih tercatat sebagai polisi yang menerima gaji.
"Yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen gaji pokok. Bila PTDH atau dipecat, maka tidak terima gaji dari kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (10/4).
Selain gaji pokok, lanjutnya, hak-hak atau tunjangan lainnya dipastikan sudah disetop.
"Seperti hak renumerasi tidak diberikan, tidak ada pengusulan pangkat atau tidak bisa melanjutkan pendidikan," katanya.
Artanto menambahkan, sidang banding terkait pelanggaran kode etik setelah persidangan di pengadilan selesai digelar.
"Yang bersangkutan masih mengikuti sidang di peradilan, pascaperadilan pidana selesai akan lanjutkan kode etik. Nantinya putusan dari inkrah sidang peradilan pidana untuk menguatkan sidang banding," ungkapnya.
Sebelumnya Aipda Robig terlibat kasus penembakan terhadap siswa SMK 4 Semarang, GRO hingga meninggal dunia. GRO meninggal dunia lantaran terkena tembakan bagian pinggul. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
Artikel ini ditulis oleh

D
Reporter
- Danny Adriadhi Utama



Aipda Robig Polisi Tembak Siswa SMKN di Semarang Dipecat dari Polri dan jadi Tersangka
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin resmi dipecat dari anggota Polri usai terbukti menembak siswa SMKN 4 Semarang GRO.

Aipda Robig Melawan, Polda Jateng Beri Tenggat Waktu 21 Hari Nyusun Materi Banding
Majelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding diajukan Aipda Robig.


VIDEO: Aipda Robig Dipecat Polri, Polisi Tembak Mati Gamma Siswa SMK Semarang
Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin resmi dipecat dari anggota Polri.


Polda Jateng Jamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa di Semarang Transparan
Kasus itu akan dibuka secara transparan. Dugaan soal adanya intervensi kepada keluarga korban pun akan disampaikan dalam sidang etik tersebut.

VIDEO: Fakta-Fakta Aipda Robig Tembak Siswa SMK Semarang hingga Tewas, Kini Ditahan
Anggota polisi berusia 38 tahun itu menjalani tahanan di penempatan khusus selama 20 hari atau selama penyelidikan perkara

Peluru Senpi Aipda Robig Masih Bersarang di Tubuh GRO, Polisi Bakal Lakukan Ekshumasi
Terkait masih bersarangnya peluru saat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangunrejo, Desa Saradan

VIDEO: Fakta Terbaru Aipda Robig Tembak Siswa, 4 Kali Lepaskan Tembakan Bukan Bubarkan Tawuran
Buntut kejadian itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dipanggil Komisi III DPR, Selasa (3/12)
