Meski sudah menetapkan tersangka, penyidik masih belum menahan mereka.
Kamis, 10 Apr 2025 15:56:00

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosyid sebagai tersangka kasus pemalsuan 93 dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGBH) pagar laut di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, selain Rosyid penyidik juga menetapkan mantan kepala Desa Segarajaya inisial MS yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Pertama adalah MS, di mana yang bersangkutan adalah eks Kades Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses PTSL," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Kamis (10/4).
"Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada Saudara YS dan BL," lanjut dia.
Selain keduanya, Bareskrim Polri juga menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, di antaranya JR selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S staff kantor desa Segarajaya.
Lalu empat orang lainnya dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial AP, GG, MJ, dan HS. Sehingga total tersangka dalam kasus ini sebanyak sembilan orang.
Modus Pelaku Palsukan SHGB
Djuhandani mengatakan, para tersangka melakukan pemalsuan 93 dokumen SHGB dengan mengubah objek sertifikat berdasarkan keterangan total 40 orang saksi yang telah diperiksa.
“Mengubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut," terang Djuhandani.
Meski sudah menetapkan tersangka, penyidik masih belum menahan mereka. Saat ini, penyidik fokus melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan.
"Penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU," kata dia.
"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56," Djuhandani menandaskan.
Artikel ini ditulis oleh


Kasus Pagar Laut di Bekasi Naik Penyidikan
Setelah status perkara naik ke penyidikan, Bareskrim Polri akan melengkapi sejumlah administrasi hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.

Menteri ATR/BPN Pecat Pegawai yang Terlibat Kasus Pagar Laut di Bekasi, Ini Daftarnya
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dan investigasi terkait keterlibatan pegawai dalam penyalahgunaan tugasnya.


Berkas Kades Kohod Cs Terkait Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Mulai Diteliti Kejagung
Ada waktu 7 hari bagi penuntut umum untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum.


Polri Periksa Tujuh Orang Terkait Pagar Laut di Tangerang
Polri sudah menerima berkas penerbitan sertifikat dalam proses penyelidikan perkara tersebut.



Jajaran Pemkab Tangerang Masih Bungkam Soal Penerbitan Sertifikat Laut di Kohod
Adanya dugaan pidana dalam penerbitan sertifikat laut ini didasari dari lahirnya Perda nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011.

VIDEO: Jenderal Polisi Umumkan Kades Sampai Sekdes Kohod Tersangka Pagar Laut, Langsung Dicekal
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka

Pemerintah setempat berdalih belum menunjuk pejabat sementara desa Kohod karena belum menerima salinan resmi penetapan tersangka Kades Arsin.

Nusron Wahid Blak-Blakan Keterlibatan Pegawai ATR/BPN dalam Pagar Laut Bekasi, Ini Perannya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus perubahan data tanah terhadap kasus pagar laut di Bekasi.