7 Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul Dinyatakan Mundur

3 hours ago 1

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul mencatat ada tujuh calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tak menyerahkan berkas dokumen riwayat hidup untuk pengangkatan. Hal ini terlihat dari batas waktu pemberkasan yang berakhir Senin (22/9/2025).

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, total ada 2.000 pegawai non ASN di Pemkab Gunungkidul yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Usai pengusulan, ada tahapan pemberkasan dengan menyerahkan daftar riwayat hidup calon pegawai bersangkutan.

BACA JUGA: Sekolah Iklim Penting untuk Optimalkan Pertanian

Tahapan ini, kata dia, seharusnya berakhir pada 15 September 2025, tapi berdasarkan Surat Edaran BKN No:1383/B/KS.04.01/SD/D/2025 ada perpanjangan pemberkasan hingga 22 September. Masa perpanjangan dilakukan karena adanya kendala dalam pengurusan berkas seperti SKCK yang harus antre di Polres sehingga dibuat kebijakan boleh diurus di Polsek.

“Tahapan pemberkasan sudah selesai sejak kemarin [Senin 22/9/2025],” kata Farid, Selasa (23/9/2025).

Ia tidak menampik hingga batas waktu pemberkasan berakhir, ada tujuh calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul yang tidak menyerahkan daftar riwayat hidup. Hasil penelitian yang dilakukan, ketujuh calon tidak menyerahkan karena masuk masa pensiun dan ada yang menggundurkan diri.

“Kalau tidak menyerahkan berkas daftar riwayat hidup, maka dinyatakan mengundurkan diri sehingga tidak bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

Farid menambahkan, setelah proses penyerahan berkas, tahapan dilanjutkan dengan pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. “Masih ada tahapan seperti penelitian berkas hingga akhirnya ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” kata dia.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta tidak menampik adanya proses perpanjangan dalam tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Perubahan dalam tahapan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Harapan kami, semua bisa berjalan dengan lancar dalam setiap tahapan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul,” katanya. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |