11 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom

8 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

"Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu.

Syahron menjelaskan, penetapan OEW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025. Selain menetapkan OEW sebagai tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa sebidang tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai sebesar Rp56,8 miliar.

BACA JUGA: Harga Daging Ayam di Pasar Sleman Naik Menjelang Iduladha

Syahron menyebutkan, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI dan EF.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018.

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup "core business" (bisnis utama) PT Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Selanjutnya, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. "Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif," katanya.

Syahron menyebutkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |