Bupati Bantul Wajibkan ASN Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

3 hours ago 2

Bupati Bantul Wajibkan ASN Jadi Anggota Kopdes Merah Putih Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, BANTUL - Bupati Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Aturan ini digagas untuk mendukung kelancaran operasional koperasi di wilayah Bantul.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bantul, Fenty Yusdayati, menyebut cara ini dinilai lebih efektif untuk menggerakkan KDMP di Bumi Projotamansari. Menurutnya, apabila koperasi dibangun dengan modal utang yang besar, justru bisa merepotkan pengelolanya.

“Sekarang kita gerak dulu dari kesepakatan anggota. Banyakkin anggota dulu. Dengan banyak anggota, mereka bisa usaha dulu. Jadi, nanti usahanya ya monggo, kami serahkan ke masing-masing KDMP. Tapi, kalau bisa usaha yang gampang-gampang,” ujarnya Selasa (16/9/2025).

Fenty menuturkan, SE tersebut menetapkan bahwa setiap KDMP minimal memiliki 500 anggota. Jumlah anggota yang banyak diharapkan mampu memperkuat permodalan koperasi.

“Jadi, nanti para gabungan kelompok tani (Gapoktan) bisa masuk jadi anggota (KDMP). Lalu, beras produksi pertanian mereka bisa dibeli oleh koperasi dengan hasil iuran pokok anggota wajib mereka,” katanya. Selasa (16/9/2025).

BACA JUGA: Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok

Selain Gapoktan, keanggotaan KDMP juga terbuka bagi nelayan maupun aparatur sipil negara (ASN) sesuai wilayah kalurahan masing-masing. Namun, ASN yang bergabung wajib memiliki KTP desa/kalurahan setempat.

“ASN yang punya KTP desa itu wajib jadi anggota KDMP. Nah itu juga sudah masuk dalam SE Pak Bupati Bantul. Itu dilakukan biar ekonomi bergerak di bawah karena konsep koperasi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” urai Fenty.

Ia menambahkan, SE tersebut juga diterbitkan untuk menyongsong agenda nasional, yaitu peresmian 80.000 KDMP oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2025. Dengan banyaknya anggota, koperasi diyakini bisa segera menjalankan usaha sekaligus menguatkan modal.

“Kalau anggotanya banyak, jadi modal usahanya kan juga banyak. Kalau misalnya (satu orang anggota itu dikenakan) iuran pokoknya Rp100 ribu dan iuran wajibnya Rp10 ribu, itu kan bisa. Jadi mereka bisa megang modal usia Rp50 juta-an,” jelas dia.

Sejumlah KDMP di Bantul saat ini sudah memiliki gerai yang memanfaatkan kios kalurahan, yang sebagian bersumber dari APBDes atau APBKal.

“Tapi, ada juga yang sekarang ini (buka gerai KDMP) pakai rumah pengurus, kantor desa/kalurahan, dan sebagainya. Itu dibenahi. Jadi gerai yang dibuka itu pelan-pelan. Yang jelas mereka sudah ada gambaran mau bergerak di mana, semua sudah kami catat,” tuturnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Bantul, Prapta Nugraha, menegaskan pihaknya juga terus mendorong anggota koperasi agar aktif mengembangkan usaha.

“Jadi, dengan modal simpanan pokok dan simpanan wajib, mereka harus memulai usaha yang kira-kira secara kemampuan koperasi bisa dilakukan. Dan usaha itu sebisa mungkin dibuat untuk segera mungkin diakses oleh masyarakat, minimal oleh anggota koperasi,” papar Prapta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |