PT Yihong Novatex Indonesia sebelumnya mengumumkan penghentian operasional perusahaan.
Kamis, 10 Apr 2025 13:56:00

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan eks karyawan PT Yihong Novatex Indonesia. Sebanyak 1.126 pekerja yang sebelumnya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/4).
"(Sebanyak) 1.126 orang udah di-PHK tapi udah dipenuhi haknya," kata Indah.
Indah menjelaskan, dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang karyawan sudah kembali bekerja. Sementara sisanya akan secara bertahap dipekerjakan kembali sesuai dengan kebutuhan dan proses produksi yang berjalan.
“200 Orang lebih udah dipekerjakan kembali secara bertahap akan dipekerjakan lagi," imbuhnya.
Dia juga menjelaskan para karyawan yang kembali bekerja ini akan ditempatkan di perusahaan produksi baru. Hal ini dikarenakan proses produksi PT Yihong Novatex sebelumnya sudah berhenti, menyusul ditariknya mesin-mesin produksi oleh pihak pembeli (buyer).
“Untuk produksi yang sama berhenti. Karena buyer-nya sudah sudah menarik mesin-mesin. Tapi Alhamdulillah ada produksi berikutnya, apa namanya semacam sol sepatu," jelas Indah.
Lebih lanjut, Kemnaker juga terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon dan manajemen PT Yihong Novatex Indonesia untuk mempercepat proses perekrutan kembali seluruh eks karyawan tersebut.
“Saat ini memang baru sekitar 200 orang yang kembali bekerja, namun ke depan jumlahnya akan terus bertambah dari total 1.126 orang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PT Yihong Novatex Indonesia sebelumnya mengumumkan penghentian operasional perusahaan. Keputusan tersebut berdampak pada 1.126 karyawan yang harus kehilangan pekerjaan akibat PHK massal. Hal ini terjadi usai adanya aksi mogok kerja selama empat hari berturut-turut oleh para pekerja, sebagai bentuk protes terhadap keputusan manajemen yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga orang karyawannya.
Artikel ini ditulis oleh



Para eks karyawan Sritex akan mendapatkan kesempatan kerja tanpa syarat dan tanpa batasan usia, serta tidak akan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan.

Begini Skema Pemerintah Selamatkan 8.400 Karyawan PHK Sritex
Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti bekerja per 1 Maret 2025.

VIDEO: Menteri Prabowo Blak-blakan Nasib Ribuan Karyawan Sritex
Pemerintah juga berkomitmen untuk melunasi segala bentuk pencairan dana atau pesangon bagi pegawai Sritex

Kata Wamenaker Soal Janji Negara Hadir dan Buruh Sritex Tidak di-PHK Tak Sesuai Kenyataan
Wamenaker Noel buka suara menjawab janjinya dulu bahwa tak ada PHK terhadap buruh/pekerja Sritex tak sesuai kenyataan.

Pastikan Sritex Operasi lagi, Menaker: Ada Penandatangan Kontrak Antara eks Pekerja dengan Investor
Menaker mengatakan, hari ini dilakukannya penandatanganan kontrak kerja, untuk bekerja kembali eks pekerja Sritex grup dengan investor.

PSI Apresiasi Kesigapan Pemerintah Selamatkan Pekerja Sritex
Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sejumlah menteri dan kurator untuk membahas kelanjutan nasib para pekerja.
PSI 1 bulan yang lalu

Ternyata, Sritex Group PHK 11.025 Pekerja Sejak Agustus 2024
PHK terbesar terjadi pada Februari 2025 terhadap seluruh perusahaan di bawah payung Sritex Group.

Cara Pemerintah Agar Buruh Sritex Tetap Dapat Pesangon
Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengawal pencairan Jaminan Hari Tua.

8.400 Karyawan Sritex Kena PHK dan Hari Ini Terakhir Kerja
Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

Menaker Yassierli Pastikan Proses Klaim JHT dan JKP Lancar Bagi Eks Karyawan Sritex Sukoharjo
PT Sritex Sukoharjo, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

Pemerintah Klaim 198 Perusahaan Proses Bangun Pabrik, Bakal Buka 24.568 Lowongan Kerja
Llaporan tersebut diterima melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada periode dua bulan ke belakang.