
Ilustrasi pajak. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta atau BPKAD Kota Jogja mengimbau masyarakat menggunakan metode virtual account (VA) saat membayar pajak daerah. Sistem pembayaran ini dinilai lebih aman sekaligus meminimalkan risiko penipuan maupun kesalahan transaksi.
Imbauan tersebut kembali disampaikan setelah muncul modus penipuan yang mengatasnamakan BPKAD Kota Jogja dengan dalih perubahan rekening pembayaran pajak daerah. Pemerintah meminta wajib pajak lebih waspada terhadap informasi yang beredar melalui telepon, pesan singkat, maupun WhatsApp dari pihak tidak resmi.
Kepala BPKAD Kota Jogja, Raden Roro Andarini, mengatakan pembayaran pajak daerah saat ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari mobile banking, QRIS, virtual account, hingga layanan perbankan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, virtual account menjadi salah satu metode pembayaran yang paling aman karena setiap wajib pajak memiliki kode transaksi masing-masing.
"Harapan kami masyarakat lebih baik jika bisa melakukan pembayaran melalui virtual account karena tidak mungkin tertukar dengan yang lain. Kami juga tidak perlu melakukan pengecekan lebih lanjut karena setiap wajib pajak mempunyai kode tersendiri," katanya, Selasa (19/5/2026).
Pembayaran PBB Bisa Lewat Kanal Resmi
Andarini menjelaskan masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran resmi untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menegaskan seluruh pembayaran pajak daerah hanya boleh dilakukan melalui saluran resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jogja agar dana tidak masuk ke rekening pihak lain.
"Kami ingin menyampaikan kembali tata cara pembayaran pajak daerah yang sah sekaligus mengimbau masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan BPKAD Kota Jogja," ujarnya.
Pajak Daerah Jadi Penopang PAD Kota Jogja
Menurut Andarini, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jogja.
Dana pajak tersebut digunakan untuk pembiayaan berbagai sektor layanan masyarakat, seperti perbaikan jalan, penerangan, kebersihan kota, pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas publik lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung warga.
Ia pun meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi perubahan rekening pembayaran pajak yang dikirim pihak tidak dikenal.
Masyarakat diimbau selalu memastikan pembayaran pajak dilakukan melalui kanal resmi agar transaksi aman dan terhindar dari modus penipuan berkedok pembayaran pajak daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































