Harianjogja.com, JOGJA—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap modus baru peredaran narkotika dengan menyembunyikan sabu di dalam speaker guna mengelabui petugas dan jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang mahasiswa berinisial MIJS, 23, ditangkap di wilayah Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Bantul.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan paket narkotika agar tidak menimbulkan kecurigaan selama proses pengiriman barang.
“Tadi bisa dilihat salah satu bentuknya menggunakan speaker. Itu untuk mengelabuhi di tempat-tempat ekspedisi agar tidak terlihat ada barang tersebut,” kata Sulistyo saat jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (20/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB setelah Tim Operasional BNNP DIY menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila di wilayah Bantul.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku diduga terlibat aktivitas peredaran narkotika. Hasil tes urine terhadap MIJS juga menunjukkan positif methamphetamine atau sabu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 3,88 gram, sembilan paket tembakau sintetis seberat 22,16 gram yang dibungkus lakban putih, serta satu lintingan sisa tembakau sintetis seberat 0,26 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk meracik dan menyiapkan paket siap edar, seperti telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat suntik, sedotan plastik, selotip, hingga stiker kemasan.
Sulistyo mengungkapkan hasil pendalaman menunjukkan pelaku telah menjalankan aktivitas peredaran tembakau sintetis selama kurang lebih dua tahun. Pelaku diduga meracik sendiri tembakau sintetis di rumah dengan bahan baku cairan narkotika yang dibeli dari Jakarta dan Bogor melalui media sosial.
“Cairan narkotika dibeli melalui media sosial, kemudian dikirim melalui paket. Setelah barang diterima, dicampur sendiri dengan tembakau sesuai komposisi tertentu lalu dikemas untuk diedarkan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial MCL yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat. Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial.
Pengiriman barang dilakukan menggunakan armada bus dengan alamat tujuan di Kota Jogja. Setelah paket diterima, pelaku kemudian meracik dan mengemas ulang barang untuk diedarkan kembali.
BNNP DIY juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha jasa ekspedisi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap paket mencurigakan, terutama yang identitas pengirim maupun alamat penerimanya tidak jelas.
“Kami meminta masyarakat dan pengusaha ekspedisi meningkatkan kewaspadaan karena pelaku selalu mencari cara baru untuk mengelabui petugas,” kata Sulistyo.
Dalam kesempatan yang sama, BNNP DIY turut memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas 103 toples berisi sekitar 103.000 butir pil Trihexyphenidyl, 575 gram ganja, dan 4,64 gram sabu.
Sulistyo menegaskan peredaran narkotika kini semakin berkembang dengan berbagai modus baru, baik menggunakan narkotika konvensional maupun sintetis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat DIY untuk lebih waspada, memperkuat pengawasan keluarga, serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.


















































