Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. / Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik.
Cak Ji sapaan akrabnya, menyatakan siap memberikan keterangan di Polda Jawa Timur atas kasus tersebut.
"Saya kalau dipanggil, saya akan hadir dan saya akan jelaskan secara jelas," ujar Armuji melalui akun Instagram resminya @cakj1, dikutip Sabtu (12/4/2025).
Dia juga menjelaskan bahwa laporannya itu berkaitan dengan videonya yang viral terkait dengan sidak ke perusahaan yang berlokasi di Surabaya.
Adapun, sidak itu dilakukan karena berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh CV di kawasan Margomulyo, Surabaya.
Cak Ji mengungkap bahwa kedatangannya itu dilakukan dengan baik-baik. Hanya saja, kedatangannya itu justru tidak diindahkan oleh pemilik usaha.
BACA JUGA: Erick Thohir Minta Drawing Liga 4 Diulang
"Waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang saya sidak kemarin, dan ternyata mereka saya datangi dengan baik-baik, tapi responsnya seperti apa yang di video," tutur Cak Ji.
Atas video viral nya itu, Cak Ji kemudian dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jatim oleh pemilik CV Jan Hwa Diana dengan persangkaan Pasal UU ITE pada (10/4/2025). "Bahwa tanggal 10 April kemarin juga saya dilaporkan Jan Hwa Diana di Polda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com