Nenek korban penganiayaan karena mencuri di Pasar Mangu, S, 66, didampingi kuasa hukum, Nanto Riyadi, saat datang ke Polres Boyolali, Kamis (15/5/2025). - Solopos/Ni'matul Faizah.
Harianjogja BOYOLALI—Kasus viral nenek korban penganiayaan karena diduga mencuri bawang di Pasar Mangu, Ngemplak, Boyolali, S, 66, belum membukakan pintu untuk restorative justice [RJ] untuk kedua tersangka, ZA, 42, dan KA, 56, yang juga penjaga keamanan di pasar tersebut. Kuasa hukum ZA dan KA mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua kliennya.
Hal tersebut terungkap ketika S bersama kuasa hukumnya, Nanto Riyadi, datang ke Polres Boyolali pada Kamis (15/5/2025). Nanto mengatakan kedatangannya bersama S ke Polres Boyolali untuk menyerahkan surat kuasa hukum yang telah ditandatangani. Kemudian, ia juga menanyakan progres kasus kepada penyidik.
Nando mengaku mendapatkan informasi kedua pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia pun mengapresiasi penyidik dari Polres Boyolali yang telah bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
“Tanggapan kami soal RJ, damai, itu tergantung klien saya. Jadi saya belum bisa bicara karena progres-nya baru berjalan. Kalau ibu [S] tadi pagi pas di mobil saya tanya gitu bilangnya aku urung trimo [aku belum terima]. Ditunggu saja kelanjutannya karena kami tidak bisa memaksa klien untuk mengatakan yang tidak sesuai kami,” kata dia kepada wartawan, Kamis.
BACA JUGA: Tiga Pekan Jelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Bantul Lesu
Nando mengaku kuasa hukum dari pelaku telah menghubunginya, selalu perwakilan korban, untuk dilakukan restorative justice. Namun, untuk damai atau lanjut ke pengadilan, diserahkan ke kliennya.
Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan lalu pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Menurutnya, apa yang telah dilakukan kedua tersangka penganiayaan kepada S masuk ke pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena pihak yang menganiaya lebih dari satu orang.
“Di sini klien kami juga bersalah, kami tidak membenarkan pencurian itu. Tapi untuk penganiayaan itu, apalagi dua orang, kan itu termasuk main hakim sendiri, masuk pasal 170 [KUHP tentang] pengeroyokan,” kata dia.
Selanjutnya, S masih melakukan rawat jalan dan kontrol di rumah sakit. “Kondisi ibu masing pusing, masih linglung. Luka-lukanya ada giginya patah dua, kepala di sini [belakang] dijahit tiga, lalu yang hidung sempat mimisan tapi sudah sembuh,” kata dia.
Soal adanya kabar beredar bahwa S melakukan pencurian berulang, Nanto mengatakan saat ini dirinya hanya fokus untuk mendampingi S yang menjadi korban penganiayaan.
Tulang Punggung Keluarga
Kuasa hukum kedua tersangka, Muhammad Mucklisin, membenarkan telah menghubungi kuasa hukum korban terkait upaya restorative justice. Ia mengatakan kuasa hukum korban masih akan menanyakan ke klien.
“Upaya kami saat ini pertama yaitu penangguhan penahanan, kemarin sudah kami ajukan ke Pak Kapolres. Kami tinggal menunggu hasilnya, apakah penangguhan di-acc [disetujui] atau tidak,” kata dia.
Ia mengatakan penangguhan penahanan diajukan karena kedua pelaku merupakan tulang punggung keluarganya. Selain itu, kedua pelaku adalah penjaga keamanan Pasar Mangu yang bertanggung jawab menjaga area tersebut.
“Dia sebagai keamanan kok di pasarnya sering kehilangan, sehingga saat itu [memukul nenek pencuri bawang], itu khilaf,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dua penjaga keamanan yang diduga menganiaya nenek-nenek pencuri bawang putih di Pasar Mangu, Ngemplak, Boyolali, ditahan aparat Polres Boyolali sejak Kamis (8/5/2025) malam.
Dua orang tersebut inisial ZA, 42, dan KA, 56. Mereka ditangkap pada Kamis siang karena mengakui memukul nenek-nenek berinisial S, warga Polanharjo, Klaten, yang diduga mencuri bawang.
Video nenek-nenek tersebut yang berdarah dengan narasi dipukul kemudian viral di media sosial pada Rabu (7/5/2025) dan kejadian pada Sabtu (3/5/2025) dini hari.
Akibat kejadian itu, nenek-nenek tersebut kebanjiran simpati dan donasi. Hal itu membuat para pedagang Pasar Mangu Boyolali tidak terima karena pencuri malah kebanjiran donasi sementara pelaku penganiayaan ditangkap polisi.
Pedagang pun menggalang donasi untuk keluarga dua penjaga keamanan yang ditahan dan menyatakan siap bersaksi untuk membantu kedua tersangka.
Salah satu pedagang susu di Pasar Mangu, Boyolali, Ilham Dwi Kusuma, mengatakan warga pasar tidak terima penjaga keamanan pasar yang diduga menganiaya nenek-nenek pencuri bawang ditahan.
BACA JUGA: Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Kamis 15 Mei 2025
“Dia [nenek-nenek pencuri bawang] itu sudah maling beberapa kali, enggak hanya sekali-dua kali. Sudah pernah ditangkap polisi terus dilepaskan. [Petugas] Keamanan memang salah memukul, tapi kalau enggak keterlaluan ya enggak mungkin seperti itu,” katanya, Senin (12/5/2025).
Selain itu, ia juga menyayangkan ada donasi untuk nenek-nenek yang diduga maling tersebut. Bahkan, pelaku pencurian itu juga dilindungi, utang dilunasi, hingga diberi modal usaha.
“Ini pasar se-Soloraya yang jadi korbannya itu ya jengkel, wong maling kok dikasih duit, dikasih donasi. Harapannya sih ibunya bisa mencabut laporannya dan penjaga keamanan kami bisa bebas. Kami minta penjaga keamanan kami bebas,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News