Viral Konsumen Merokok di SPBU Makassar, Pertamina Beri Sanksi Tegas

8 hours ago 3

Viral Konsumen Merokok di SPBU Makassar, Pertamina Beri Sanksi Tegas Petugas SPBU hendak melayani pembelian Pertamax Green 95. / Antara

Harianjogja.com, MAKASSAR—Manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bergerak cepat merespons unggahan video viral yang memperlihatkan seorang pria merokok di area SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Tindakan indisipliner tersebut langsung memicu evaluasi ketat terhadap penerapan standar keselamatan di objek vital penyaluran bahan bakar tersebut.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa sanksi dan teguran keras telah diberikan kepada pihak terkait pascakejadian pada Minggu (29/3/2026) lalu.

"Sudah ditindaklanjuti dengan tegas. Diingatkan setiap aktivitas di lingkungan SPBU harus mengacu pada standar HSSE (Health, Safety, Security and Environment) yang berlaku," ujar Lilik di Makassar, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan penelusuran kronologi di lapangan, peristiwa bermula saat seorang konsumen selesai mengisi BBM kemudian menuju area wastafel di dekat toilet untuk menyalakan rokok.

Aksi nekat di zona merah ini dinilai sangat berbahaya karena area SPBU memiliki risiko kebakaran yang sangat tinggi akibat uap bahan bakar yang mudah tersulut api.

"Area SPBU merupakan zona dengan risiko tinggi sehingga seluruh pihak, baik operator, mitra, maupun pengunjung, wajib mematuhi ketentuan keselamatan, termasuk larangan merokok di seluruh area SPBU," papar Lilik menekankan.

Ia menambahkan bahwa pengawasan di seluruh titik pelayanan kini diperkuat guna memastikan prosedur keamanan dijalankan secara disiplin tanpa pengecualian.

Sales Branch Manager Sulsel I Fuel, Muhammad Yoga Prabowo, menyatakan bahwa investigasi mendalam tengah dilakukan untuk menentukan sanksi lanjutan bagi personel tenan yang lalai dalam pengawasan.

"Pihak SPBU memberikan teguran kepada personel tenan yang terlibat. Pertamina juga melakukan investigasi lebih lanjut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan operasional, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya menegaskan.

Selain penindakan, Pertamina kini menggencarkan sosialisasi dan briefing rutin kepada seluruh operator untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya sekecil apa pun di area kerja.

Langkah preventif ini diambil agar insiden serupa tidak terulang kembali dan membahayakan keselamatan publik maupun aset perusahaan.

Partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran aturan keselamatan melalui kanal resmi Pertamina Call Center 135.

Hal ini selaras dengan komitmen perusahaan dalam menjaga operasional distribusi energi yang aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kenyamanan seluruh pelanggan di wilayah Sulawesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |