Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono meninjau lokasi kejadian kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam - Dok. BKIP Kemenhub
Harianjogja.com, JAKARTA — Kecelakaan tragis antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam, menelan sedikitnya 15 korban jiwa hingga pukul 19.00 WIB.
Korban meninggal dunia tersebar di sejumlah rumah sakit di wilayah Bekasi dan Jakarta, antara lain RSUD Kota Bekasi, Rumah Sakit Bella Bekasi, RS Polri Kramat Jati, serta RS Mitra Keluarga Bekasi Timur.
Selain korban meninggal, puluhan penumpang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan intensif di berbagai fasilitas kesehatan.
Berikut daftar korban meninggal dunia berdasarkan data sementara:
Nuryati (41) – RSUD Kota Bekasi
Enggar Retno K (35) – RSUD Kota Bekasi
Nurlaela (39) – RSUD Kota Bekasi
Ristuti Kustirahayu – RS Bella Bekasi
Tutik Anitasari (31) – RS Polri Kramat Jati
Harum Anjasari (27) – RS Polri Kramat Jati
Nur Alimantun Citra Lestari (19) – RS Polri Kramat Jati
Farida Utami (52) – RS Polri Kramat Jati
Vica Acnia Fratiwi (23) – RS Polri Kramat Jati
Ida Nuraida (48) – RS Polri Kramat Jati
Gita Septia Wardany (20) – RS Polri Kramat Jati
Fatmawati Rahmayani (29) – RS Polri Kramat Jati
Arinjani Novita Sari (25) – RS Polri Kramat Jati
Nur Ainia Eka Rahmadhyna (32) – RS Polri Kramat Jati
Adellia Rifani – RS Mitra Keluarga Bekasi Timur
Tragedi ini menjadi salah satu kecelakaan kereta api paling memilukan dalam beberapa waktu terakhir, mengingat melibatkan kereta jarak jauh dan commuter line di jalur padat.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan korban sekaligus memastikan proses santunan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Untuk korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan dasar sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan anak usaha, Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia.
Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta dari Jasa Raharja, serta tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Pemerintah memastikan penanganan korban menjadi prioritas utama, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com


















































