Harianjogja.com, JAKARTA—Makalah riset terbaru usungan Parlemen Uni Eropa mendorong pemberlakuan undang-undang yang mewajibkan pembayaran kepada penulis, musisi, dan seniman yang karyanya telah digunakan untuk melatih model AI generatif.
BACA JUGA: Pemerintah Gunakan AI untuk Pemetaan Pendidikan
Mengutip The Register, studi tersebut menyebut pengecualian untuk penambangan teks dan data dalam hukum di kawasan tidak dirancang untuk mengakomodasi sifat ekspresif dan sintetis dari pelatihan AI generative.
Selain itu, penerapannya pada sistem seperti ini dinilai berisiko mendistorsi tujuan serta batas dari pengecualian hak cipta di Uni Eropa.
Makalah itu – yang dibuat atas penugasan Departemen Kebijakan Parlemen Eropa untuk Urusan Kehakiman, Kebebasan Sipil, dan Urusan Kelembagaan atas permintaan Komite Urusan Hukum – membantah argumen perusahaan pendukung GenAI tentang prinsip fair use.
“Meski sering dikatakan sistem AI ‘belajar’ dengan cara yang mirip dengan manusia — seperti membaca buku atau mempelajari lukisan — analogi ini menyesatkan dari perspektif hukum,” bunyi makalah tersebut, Selasa (15/7/2025).
Dalam hukum hak cipta Uni Eropa, studi ini menemukan perbandingan tersebut tidak berlaku. Pembuatan salinan dan prosesi ekspresi aktual dalam karya yang dipelajari AI dinilai melampaui batas yang diizinkan oleh pengecualian hukum.
Selain itu, AI disebut tidak ‘memahami’ apa yang diproses sebagaimana manusia. Adapun, makalah tersebut mengusulkan pengecualian baru dalam hukum hak cipta di tingkat Uni Eropa untuk tujuan spesifik pelatihan sistem AI generative.
Namun, juga merekomendasikan pengenalan hak tak dapat dicabut atas remunerasi yang adil bagi para penulis dan pemegang hak yang karyanya digunakan dalam pelatihan tersebut.
Lebih jauh, makalah itu berpendapat meskipun hasil yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin sebaiknya tetap tidak dilindungi hak cipta, karya yang dibantu oleh AI tetap memerlukan kriteria perlindungan yang diselaraskan.
Sekadar informasi, Kepala Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, Shira Perlmutter, dicopot dari jabatan setelah lembaganya menyimpulkan penggunaan materi berhak cipta oleh pengembang AI telah melampaui batas-batas doktrin fair use (penggunaan wajar) yang ada, pada Mei 2025.
Studio-studio besar seperti Disney dan Universal juga menggugat penyedia AI generatif Midjourney atas tuduhan terkait dengan plagiarisme. Gugatan tersebut menuduh bahwa Midjourney menyalin beberapa karakter paling terkenal dari portofolio film mereka yang luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis