Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh (kedua kiri); Kabid Dinas Dukcapil Dinas PMK Dukcapil DIY, Alexander Priyasma (kedua kanan); Guru Besar Departemen Akuntansi FEB UGM, Syaiful Ali (kanan) dalam DPRDs Talk Satu Klik Lebih Dekat: Mengupas Transformasi Digital Pelayanan Publik, di youtube Harian Jogja, Jumat (16/5 - 2025).
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY terus menyesuaikan diri dengan transformasi digital. Salah satunya dalam pelayanan publik urusan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), yang semakin dipermudah dan efisien dengan transformasi digital.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, menjelaskan perkembangan dunia digital sangat penting untuk mendukung setiap langkah Pemda DIY, untuk percepatan, akuntabilitas dan transparansi pemerintahan dan pelayanan publik.
BACA JUGA: Pemda DIY Bakal Bertanggungjawab Atas Dana Simpanan Nasabah di BUKP
“Pemda DIY lima tahun belakangan terus memperbaiki beberapa sistem informasi berkaitan juga dengan pelayanan kepada masyarakat, di Dinas PMK [Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan] Dukcapil DIY, kalurahan-kalurahan, dalam pengurusan berkaitan dukcapil, Pemda DIY sudah menawarkan kemudahan,” ujarnya dalam DPRD’s Talk ‘Satu Klik Lebih Dekat: Mengupas Transformasi Digital Pelayanan Publik’, di youtube Harian Jogja, Jumat (16/5/2025).
Dalam upaya transformasi digital ini, regulasi juga perlu senantiasa ditambah dan diperkuat karena akan selalu ada perubahan baru. “Jadi setiap ada langkah yang baru kita juga perlu segera menangkap baik peluang maupun ancaman,” paparnya.
Sehingga baik dari sisi infrastruktur digital maupun kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga perlu ditingkatkan kualitasnya untuk mampu menjalankan sistem dengan baik. “Kita juga mendorong keamanan data untuk dikuatkan. Di dukcapil keamanan data penting sekali. Bagaiamana data itu mudah dalam pengurusan tapi aman untuk menjaga privasinya,” kata dia.
Kabid Dinas Dukcapil Dinas PMK Dukcapil DIY, Alexander Priyasma, menuturkan urusan dukcapil sudah lama dilakukan transformasi digital yang terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. “KTP elektronik itu bagian dari transformasi digital. KTP Elektronik di dalamnya ada chip bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan,” paparnya.
Pelayanan online sebelum covid sudah dilakukan, tapi menjadi lebih familiar sejak masa pandemi covid. “Sejak 2019, dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA [Kartu Identitas Anak] pembuatannya sudah melalui digitalisasi. Ketika membuat akta dan KK anak yang lahir setelah 2019, sudah pakai tanda tangan elektronik, QR Code dan selembar kertas,” ungkapnya.
Perkembangan saat ini juga sudah ada Identitas kependudukan Digital (IKD), yang bertahap sampai sekarang masih disosialisasikan. “Masyarakat lebih fleksibel, malam bisa pengajuan meski diprosesnya hari berikutnya. Dari sisi aparatur lebih memudahkan fleksibel, tidak perlu bertemu langsung masyarakat, yang penting bisa diseslaikan sesuai target, dimana pun kapanpun,” katanya.
Guru Besar Departemen Akuntansi FEB UGM, Syaiful Ali, mengatakan esensi transformasi digital yakni ada proses pekerjaan yang semula tidak ada teknologinya, kemudian dimasukkan unsur teknologinya. “Dengan harapan meningkatkan value yang diberikan. yang tadinya pelayanan manual jadi digital, tadinya terbatas waktu jadi tidak terbatas. Yang tadinya lambat jadi cepat. Akan membantu proses bisnisnya,” ujarnya.
Transformasi digital didorong oleh masyarakat. Masyarakat berubah menggunakan gadget dengan penggunaan internet tinggi, sehingga itu yang mendorong lembaga pemerintahan menyesuaikan. “Karena customer dalam tanda kutip sudah berubah. Kalau organisasi tetap ingin memberi layanan terbaik pada customer, mereka harus menggunakan teknologi yang dipakai masyarakat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News