Pemerintah Diminta Menindak Tegas Pelaku Pengoplos Beras SPHP

2 hours ago 2

Pemerintah Diminta Menindak Tegas Pelaku Pengoplos Beras SPHP Beras SPHP. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Jika ada yang berani melakukan pengoplosan beras kualitas rendah dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan premium harus ditindak tegas. Hal ini diutarakan Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori.

Ia mengatakan pengetatan penyaluran beras SPHP tahun ini merupakan langkah penting untuk mencegah penyelewengan distribusi beras subsidi yang menyasar kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Oleh karena itu, ia menekankan jika ada pihak yang nekat mengoplos dan menjual beras non-SPHP dalam karung SPHP, maka harus ditindak tegas karena telah memanfaatkan antusiasme publik terhadap program pemerintah tersebut.

"Pengetatan penyaluran tahun ini sebagai bagian menekan penyelewengan. Kalau ada yang nekad 'ngoplos' mesti ditindak," kata Khudori, Minggu (27/7/2025).

Ia mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai adanya dugaan pengoplosan beras kualitas rendah (reject) yang dikemas menjadi SPHP oleh salah satu oknum inisial R di Riau. Kasus itu diungkap Polda Riau pada Kamis (24/7/2025).

Menurut Khudori, kasus itu bukan penyimpangan distribusi beras SPHP asli, melainkan pemalsuan karena pelaku sengaja mengemas beras lain menggunakan karung SPHP untuk dijual seolah-olah bagian dari program subsidi.

Ia juga mengatakan pengawasan terhadap beras SPHP sangat penting karena ini merupakan komoditas subsidi.

BACA JUGA: Karung Plastik Beras SPHP Dijual di Shopee dan Tokopedia, Ini Komentar Dirut Bulog

"Itu karungnya pakai karung SPHP. Lalu diisi beras lain. Itu bukan beras SPHP yg diselewengkan. Dia (terduga pelaku) memanfaatkan antusiasme warga beli beras SPHP dengan mengisi kemasan SPHP dengan beras lain lalu dijual seolah-olah beras SPHP," kata Khudori.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen.

Ia mengatakan operasi yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro pada Kamis (24/7/2025), mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R, 34.

Pertama, pelaku mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau reject kemudian dikemas ulang menjadi beras SPHP, dan kedua pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Tersangka diduga membeli dua jenis beras bagus dan kualitas rendah (reject) di daerah Kabupaten Pelalawan. Untuk beras bagus dibeli dengan harga Rp11.000 per kg. Sedangkan beras kualitas rendah dibeli Rp6.000 per kg. Tersangka R membeli beras tersebut dari seseorang berinisial S.

Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Irjen Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |