Tolak Pabrik Semen, Warga Pracimantoro Ajukan 13 Tuntutan

7 hours ago 5

Tolak Pabrik Semen, Warga Pracimantoro Ajukan 13 Tuntutan

Warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwa mendatangi Kantor Bupati Wonogiri terkait penolakan terhadap rencana pendirian industri semen, Kamis (25/6/2026). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Harianjogja.com, WONOGIRI—Gelombang penolakan rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro kembali menguat. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwa menyodorkan 13 tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dalam audiensi di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Kamis (25/6/2026).

Tuntutan utama yang disampaikan adalah desakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Warga menilai regulasi tersebut membuka celah bagi aktivitas industri semen di kawasan karst Pracimantoro yang selama ini menjadi penopang ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat.

Koordinator Paguyuban Tali Jiwa, Suryanto Perment, mengapresiasi langkah Bupati Wonogiri Setyo Sukarno yang bersedia berdialog langsung dengan warga. Namun, ia menegaskan masih ada perbedaan pandangan yang perlu diselaraskan.

“Banyak aspirasi yang kami sampaikan dan direspons dengan baik oleh Pak Bupati. Meski ini baru audiensi pertama, harapan kami jelas, pemerintah berpihak pada warga untuk menjaga kelestarian kawasan karst sekaligus melindungi sektor pertanian yang sudah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sejak lama,” ujarnya.

Selain revisi RTRW, warga juga meminta sikap tegas pemerintah daerah terhadap rencana pendirian pabrik semen, serta dorongan nyata untuk pengembangan sektor pertanian di wilayah tersebut. Mereka khawatir aktivitas pertambangan akan merusak bentang alam karst dan berdampak langsung pada keberlanjutan sumber air serta lahan produktif.

Dalam forum tersebut, warga menangkap adanya peluang revisi RTRW periode 2020–2040. Namun, Pemkab Wonogiri masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian teknis secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Audiensi sempat memanas ketika warga mengetahui kehadiran perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya tidak diinformasikan. Meski demikian, dialog tetap berlangsung hingga seluruh aspirasi tersampaikan.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan pihaknya akan menelaah seluruh masukan, termasuk menelusuri proses terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada 2024.

“Kami perlu memahami kronologi terbitnya izin Amdal tersebut. Selain itu, kami juga sudah menerima kajian akademis dari sejumlah lembaga. Semua akan kami pelajari, termasuk 13 poin tuntutan dari Tali Jiwa,” katanya.

Ia menambahkan, secara regulasi peninjauan kembali RTRW dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun, dan momentum tersebut jatuh pada 2026. Meski begitu, ia menegaskan Perda RTRW yang berlaku saat ini telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan melalui pembahasan lintas sektor.

Setyo juga menyebut bahwa RTRW Wonogiri mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 Tahun 2014 tentang kawasan bentang alam karst. Jika regulasi tersebut berubah, maka penyesuaian tata ruang daerah juga dimungkinkan.

Sebelumnya, puluhan warga Pracimantoro mendatangi pendapa menggunakan bus dan kendaraan pribadi untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana penambangan oleh PT Anugerah Andalan Asia dan PT Sewu Surya Sejati. Mereka menilai proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |