Harianjogja.com, SLEMAN–Puluhan orang diamankan kepolisian dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Progo 2025 yang digelar Polda DIY sejak awal bulan Mei. Penanganan premanisme menjadi salah satu target dalam operasi ini.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan kepolisian telah menjaring 53 orang dalam Operasi Pekat Progo 2025 hingga Kamis (8/5/2025). Dari jumlah tersebut kasus premanisme paling banyak terjaring dalam operasi yakni sebanyak 26 orang.
BACA JUGA: Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
"Adapun yang mendasari operasi ini karena ini sifatnya operasi kewilayahan, karena akhir-akhir ini kami melihat ada dinamika peningkatan kasus-kasus terkait penyakit masyrakat, termasuk juga kasus premanisme," terang Ihsan pada Jumat (9/5/2025)
"Jadi dalam Operasi Pekat tahun ini, sasaran utama kami adalah terkait aksi-aksi premanisme," tegasnya.
Para pelaku premanisme yang ditangkap akan disangkakan pasal tentang pemalakan atau pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 170 KUHP tentang barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Selain itu, ancaman hukum juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jikal perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Operasi ini menitikberatkan terhadap aksi-aksi premanisme yang memang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Ihsan menegaskan bila kepolisian akan memberantas penyakit masyarakat di wilayah DIY. "Kami menegaskan kembali bahwa Polda DIY berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat walaupun operasi akan berakhir 10 Mei," tandasnya.
Selain premanisme, dalam operasi Pekat Progo 2025 ini turut diamankan sembilan orang terkait kasus prostitusi, tujuh orang dalam kasus minuman keras, enam orang diamankan dalam masus narkoba dan lima orang dalam kasus perjudian.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan kegiatan premanisme yang diamankan dalam operasi ini bentuknya beragam. Ada yang berupa intimidasi, ada pula yang berbentuk kekerasan, pengancaman dan bentuk premanisme lainnya.
"Melakukan intimidasi, kemudian kegiatan kekerasan terhadap masyarakat yang lainnya yang kita terapkan dalam unsur Pasal 170 dan Pasal 351. Sifatnya mereka yang meresahkan di tengah tengah masyarakat, baik itu pemalakan," ungkap Idham.
Sejauh ini aksi premanisme yang diamankan belum menunjukkan adanya afiliasi dari kelompok tertentu. Mereka yang diamankan adalah kelompok-kelompok kecil berawal dari rekan satu tongkrongan yang sudah polisi identifikasi sebelumnya.