Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi meminta keterangan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (AT) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
BACA JUGA: Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka
“Untuk AT, pemeriksaan terkait apa dan lain-lain? Ya, pengelolaan mineral di Indonesia Timur. Ini masih penyelidikan ya perkaranya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Oleh sebab itu, Asep mengaku KPK belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani KPK karena masih di tahap penyelidikan.
Walaupun demikian, dia mengonfirmasi bahwa pernyataan Arifin Tasrif sebagai terperiksa sesuai dengan yang ingin KPK sampaikan.
Sebelumnya, Arifin Tasrif mengaku memberikan keterangan kepada KPK mengenai tata kelola pengelolaan mineral dalam rangka perbaikan ke depannya.
Ketika ditanya kehadiran dirinya sebagai terperiksa terkait penyelidikan sebuah kasus, Arifin mengonfirmasi.
“Enggak ada perkara sih sebetulnya karena baru masih dalam penyelidikan,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa penyelidikan yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan pengelolaan mineral di wilayah Indonesia bagian timur.
Sementara ketika ditanya tempus atau waktu diduga terjadinya perkara, Arifin mengaku terjadi sekitar tahun 2023.
“Tempus? Wah tembaknya kencang banget. Pelan-pelan dong tembaknya. Ini kan baru dua tahun yang lalu, tetapi pertambangan ini sudah sejak tahun 2004,” ujarnya.
Selain itu, dia mengaku tidak banyak ditanya oleh penyelidik KPK. Adapun pertanyaannya, kata dia, seputar kajian pengelolaan mineral atau pertambangan.
“Pertanyaannya singkat. Memang kan kajiannya itu lama. Jadi, dikonfirmasi yang dulu-dulu yang sudah dikumpulkan. Ini, ini, ini. Jadi, kami memberikan saran ke depannya itu,” jelasnya.
Setelah itu, dia mempersilakan para jurnalis untuk bertanya lebih lanjut kepada pihak KPK.
“Coba tanya KPK,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara