Terjadi Lagi Kasus Megakorupsi Tambang, Kini di Bengkulu dengan Kerugian Negara Mencapai Rp300 Milar

7 hours ago 1

Harianjogja.com, BENGKULU—Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara yang ditimbulkan dari pada kasus korupsi pertambangan yang melanggar IUP dan perambahan hutan di dua daerah di Provinsi Bengkulu mencapai Rp300 miliar. Kasus ini bisa disebut megakorupsi tambang, karena jumlah kerugian negara hampir sama dengan kasus korupsi Timah.

“Nilai kerugian mencapai Rp 300 miliar, setelah dihitung berdasarkan gabungan berbagai aspek, mulai dari kerusakan lingkungan hingga pelanggaran administratif lainnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Senin (7/7/2025).

Perkiraan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil dari tim ahli kantor akuntan publik (KAP), ahli lingkungan, serta tim scientific evidence.

Dengan kerugian negara tersebut, penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan aset yaitu dua lokasi tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di Kecamatan Bang Haji dan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ia menyebut bahwa penyitaan aset lokasi tambang batu bara dengan total luas mencapai 7.000 hektare tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

BACA JUGA: Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya

"Proses penyitaan ini telah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur serta surat perintah dari Kejati Bengkulu. Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, kami melakukan penyitaan terhadap dua tambang milik PT RSM," ujar dia.‎

Danang mengatakan bahwa penyitaan aset lokasi tambang batu bara tersebut dilakukan sebab penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melanggar izin usaha pertambangan (IUP) yang menyebabkan terjadinya perambahan kawasan hutan.

‎"Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal dan penyimpangan dari izin yang dimiliki. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa izin sah," sebutnya.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan di luar titik izin usaha pertambangan (IUP) dan perambahan hutan di dua daerah di Provinsi Bengkulu.

Sebanyak belasan orang saksi yang diperiksa tersebut salah satunya yaitu mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |