Sekretaris Dispermasdes Karanganyar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung

5 hours ago 2

Sekretaris Dispermasdes Karanganyar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Agung Sekretaris Dispermasdes yang juga mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Karanganyar, Sunarto (tengah, mengenakan rompi oranye), bersama tim penyidik Kejari Karanganyar, Senin (7/7 - 2025).

Harianjogja,com, KARANGANYAR - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sunarto, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah pada Senin (7/7/2025) malam.

Sunarto ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Karanganyar selama 11 jam. Penetapan Sunarto sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada 2020.

Berdasarkan pantauan espos.id, Sunarto mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan masih mengenakan seragam ASN. Tangan tersangka juga diborgol dan langsung ditahan sekitar pukul 20.50 WIB. Sunarto tampak tertunduk saat dibawa ke mobil tahanan Kejari menuju rumah tahanan Polres Karanganyar.

Sang istri ditemani beberapa anggota keluarga tampak memeluk tersangka sebelum digiring ke mobil. Tampak hadir Kepala Dispermasdes Sundoro Budi Karyanto yang ikut memberikan dukungan moral terhadap tersangka.

BACA JUGA: Mantan Pegawai Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp1 Miliar, Gunakan Identitas Palsu

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto didampingi Kasi Intel Bonard David Yuniarto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat keterlibatan dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Agung.

“Dalam pemeriksaan kami dapati adanya keterlibatan tersangka yang menimbulkan kerugian negara dalam pembangunan Masjid Agung. Sehingga malam ini kita tetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Sunarto dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengancamnya dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, tim penyidik menetapkan Agus Haryanto, Kepala Cabang PT MAM Energindo wilayah DIY dan Jawa Tengah sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam perkara korupsi ini.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya Agus Haryanto menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam pada Jumat (4/7/2025). Agus Haryanto langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan

Hartanto menambahkan, tim penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun 2020 hingga 2021dengan total anggaran Rp89 miliar. "Penyidikan masih terus berlangsung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |