Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Senin (12/5/2025). ANTARA - HO/Humas Polres Metro Jakpus
Harianjogja.com, JAKARTA— Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan preman yang menjadi juru parkir (jukir) liar karena memaksa pengunjung untuk membayar parkir hingga lebih dari Rp50.000.
"Ini merupakan penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme yang sudah sangat merugikan dan meresahkan warga," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto di Jakarta, Senin.
Sembilan pelaku yang ditangkap itu, yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Mereka berperan mengatur lalu lintas kendaraan, menarik pungutan liar, mengintimidasi dan mengancam korban dengan mengenakan atribut organisasi masyarakat.
Danny menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025, operasi khusus Polda Metro Jaya yang berlangsung dari 9 hingga 23 Mei 2025.
Operasi ini, lanjut dia, menyasar aksi-aksi premanisme dan ormas yang meresahkan masyarakat serta penagih utang (debt collector) yang mengambil paksa kendaraan bermotor.
"Untuk Polres Metro Jakarta Pusat sendiri, tiga hari pertama telah melakukan cukup banyak penindakan," katanya.
Aksi pemalakan yang dilakukan oleh sembilan pelaku ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu tiga hari berturut-turut.
Tiga korban yang telah melapor kepada kepolisian adalah DDS, IF, dan BGZ. Mereka diarahkan oleh para pelaku ke lokasi parkir ilegal dan diminta membayar uang secara paksa.
Ada korban yang dipatok Rp20.000, lainnya Rp35.000, bahkan hingga lebih Rp50.000, padahal seharusnya tidak dikenakan biaya parkir karena lokasi berada di zona bebas pungutan liar.
Para korban ini, kata dia, merasa terintimidasi dan takut karena dipaksa oleh pelaku serta terlihat pelaku ramai, sehingga korban menyerahkan uangnya.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, antara lain sejumlah uang hasil parkir liar, dua lembar karcis area parkir sembilan unit peluit, sembilan kartu identitas petugas parkir dan dua ikat karcis parkir palsu.
Selain itu, petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, dan TNI juga menertibkan lebih dari 300 spanduk, baliho, dan bendera dari berbagi ormas yang dipasang di tempat-tempat umum tanpa izin.
"Beberapa modus yang dilakukan pelaku adalah memaksa masyarakat yang hendak parkir untuk memberikan uang, sambil menunjukkan atribut ormas agar terlihat resmi," katanya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara