Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Dalam kasus ini, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari organisasi perangkat daerah (OPD), namun uang yang terkumpul baru mencapai Rp610 juta sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
Dana tersebut diduga dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, termasuk untuk pihak eksternal dan kebutuhan pribadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa awalnya Syamsul Auliya memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan dana hingga Rp750 juta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi, direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.
Menurut Asep, Sadmoko kemudian meneruskan perintah tersebut kepada sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Cilacap, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Budi Santoso.
Ketiga pejabat tersebut kemudian diminta mengumpulkan dana dari 47 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetorkan uang sesuai permintaan tersebut. Dana yang terkumpul diserahkan melalui Ferry Adhi Dharma dengan total mencapai Rp610 juta.
“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Jadi, yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta,” kata Asep.
Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sadmoko Danardono. Namun sebelum sempat digunakan, dana itu lebih dulu diamankan oleh penyidik KPK.
Asep menambahkan uang tersebut telah dimasukkan ke dalam sejumlah tas bingkisan sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap. Operasi tersebut menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik KPK kini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































